fbpx
English English

Tekan Pers

SYARAT DAN KETENTUAN PEMBELIAN OLEH TV ONE BROADCAST SALES CORPORATION 1. Penerapan. Pesanan pembelian ("Pesanan Pembelian") bersama dengan syarat dan ketentuan ini, yang ditautkan menjadi hyperlink dari Pesanan Pembelian atau diberikan kepada Penjual, secara kolektif merupakan penawaran oleh Pembeli untuk pembelian barang ("Barang") atau layanan ( "Layanan" dan bersama dengan Barang, "Item yang Dipesan") ditentukan dari Penjual sesuai dengan syarat dan ketentuan ini dan Pesanan Pembelian. Setelah menerima tawaran ini oleh Penjual, syarat dan ketentuan ini dan Pesanan Pembelian akan merupakan perjanjian yang mengikat ("Perjanjian") antara Pembeli dan Penjual, dan berlaku untuk semua pembelian Barang yang Dipesan oleh Pembeli dari Penjual, dengan demikian Item yang Dipesan dapat dijelaskan di bagian depan Pesanan Pembelian. Tawaran ini akan dianggap diterima oleh Penjual setelah terjadi hal pertama berikut ini: (a) Penjual membuat, menandatangani, atau mengirimkan surat apa pun kepada Pembeli, untuk atau tulisan atau instrumen lain yang mengakui penerimaan, (b) kinerja apa pun oleh Penjual berdasarkan menawarkan, atau (c) berlalunya waktu tiga (3) hari setelah Penjual menerima Pesanan Pembelian tanpa pemberitahuan tertulis kepada Pembeli bahwa Penjual tidak menerima Pesanan Pembelian tersebut. Jika terjadi konflik antara Perjanjian dan dokumen atau instrumen lain yang diserahkan oleh Penjual, Perjanjian yang akan berlaku. Perjanjian, bersama dengan dokumen apa pun yang tergabung di sini sebagai referensi, merupakan satu-satunya dan keseluruhan perjanjian para pihak sehubungan dengan Item yang Dipesan dan menggantikan semua pemahaman, perjanjian, negosiasi, representasi dan jaminan sebelumnya atau pada saat yang sama, dan komunikasi, baik lisan maupun tertulis , sehubungan dengan Barang yang Dipesan kecuali kontrak tertulis utama yang terpisah telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pembeli secara tegas membatasi penerimaan Perjanjian hanya pada persyaratan yang dinyatakan di sini dan dalam Pesanan Pembelian. Ketentuan tersebut secara tegas mengecualikan syarat dan ketentuan penjualan Penjual atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh Penjual sehubungan dengan Barang Yang Dipesan. Setiap syarat atau ketentuan tambahan, berbeda, atau tidak konsisten yang terkandung dalam bentuk, pengakuan, penerimaan, atau konfirmasi apa pun yang digunakan oleh Penjual sehubungan dengan pelaksanaan Pesanan Pembelian dengan ini keberatan dan ditolak oleh Pembeli, namun proposal tersebut tidak beroperasi sebagai penolakan Perjanjian (kecuali perbedaan tersebut ada dalam ketentuan deskripsi, jumlah, harga atau jadwal pengiriman dari Item yang Dipesan), tetapi akan dianggap sebagai perubahan material daripadanya, dan Perjanjian akan dianggap diterima oleh Penjual tanpa tambahan , istilah yang berbeda atau tidak konsisten. 2. Pengiriman dan Pengiriman; Sumber Alternatif. (A) Semua Barang harus (i) dikemas dengan sesuai atau disiapkan oleh Penjual untuk pengiriman guna mencegah kerusakan, untuk mendapatkan tarif transportasi dan asuransi terendah, dan untuk memenuhi persyaratan pengangkut, dan (ii) dikirim sesuai dengan petunjuk di Purchase Order. Biaya yang timbul karena kegagalan untuk mematuhi persyaratan ini adalah tanggung jawab Penjual. Nama penjual, alamat pengiriman lengkap dan nomor Pesanan Pembelian harus muncul di semua faktur, bill of lading, slip pengepakan, karton dan korespondensi. Bills of lading harus dilampirkan pada faktur yang dikirimkan, menunjukkan pengangkut, jumlah karton dan berat serta tanggal pengiriman. Slip pengepakan harus menyertai semua kiriman yang mencantumkan isi kiriman secara rinci. Hak milik dan semua risiko kehilangan atau kerusakan Barang tetap menjadi tanggung jawab Penjual sampai diterima oleh Pembeli sesuai Barang di tujuan yang diminta. Ketentuan pengiriman adalah FOB lokasi pengiriman Pembeli kecuali dinyatakan lain dalam Pesanan Pembelian. Waktu adalah yang terpenting. Pengiriman harus dilakukan hanya dalam jumlah dan waktu yang ditentukan dalam Pesanan Pembelian. Hingga pengiriman dilakukan, Penjual harus menyimpan Barang secara terpisah dan diidentifikasi sebagai milik Pembeli. Hak milik Penjual akan segera berakhir jika Perjanjian diakhiri oleh Pembeli sesuai dengan peristiwa kebangkrutan sebagaimana ditetapkan dalam Bagian 7. Penjual memberikan dan akan memberikan hak yang tidak dapat dibatalkan kepada Pembeli atau agennya untuk memasuki tempat di mana Barang disimpan atau mungkin disimpan untuk memeriksanya, atau di mana hak kepemilikan Penjual telah dihentikan, untuk memulihkannya. (b) Jika pengiriman tidak diharapkan dilakukan tepat waktu, Penjual harus segera memberi tahu Pembeli dan mengambil langkah yang wajar, dengan biayanya, untuk mempercepat pengiriman. Penjual tidak akan mengirimkan pesanan lebih dari lima hari kerja sebelum tanggal pengiriman yang disepakati tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pembeli. Pembeli dapat membatalkan pesanan apapun jika pengiriman tidak dilakukan tepat waktu atau jika pemberitahuan diberikan bahwa pengiriman diperkirakan akan terlambat. (c) Pembeli dapat menolak pengiriman apa pun atau membatalkan semua atau sebagian Pesanan Pembelian jika Penjual gagal melakukan pengiriman sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian termasuk, tanpa batasan, setiap kegagalan Barang untuk memenuhi spesifikasi (" Spesifikasi ”) dan kriteria kinerja yang diterbitkan oleh Penjual untuk Barang. Penerimaan pembeli atas pengiriman yang tidak sesuai tidak akan dianggap sebagai pengabaian haknya untuk menolak pengiriman di masa mendatang. Jika Penjual (i) gagal memasok Barang, (ii) gagal memasok Barang yang memenuhi Spesifikasi, atau (iii) gagal memenuhi jadwal pengiriman dan persyaratan pengiriman Pembeli, dan Penjual tidak menyediakan pengganti dengan kualitas yang sebanding (yang pengganti harus diasumsikan Penjual setiap biaya dan perbedaan harga), maka Pembeli dapat, atas kebijakannya sendiri, membeli Barang dari pemasok lain sebagai sumber alternatif karena Penjual, atas kebijakannya sendiri, dianggap perlu. Dalam hal demikian, Penjual akan mengganti Pembeli untuk setiap biaya dan pengeluaran tambahan yang dikeluarkan oleh Pembeli dalam membeli Barang dari pemasok lain tersebut sebagai sumber alternatif. Setelah identifikasi dan pemberitahuan tentang Barang yang rusak atau pengiriman yang tidak sesuai, Pembeli akan menerima kredit penuh baik untuk potongan atau pengembalian, yang kreditnya akan mencakup biaya penuh yang dibayarkan kepada Penjual, bersama dengan pengiriman, pemrosesan, dan biaya terkait, jika berlaku. Dalam waktu 5 hari kerja sejak pemberitahuan tentang Barang yang rusak, Penjual harus menyampaikan kepada Pembeli penjelasan tertulis tentang akar penyebab dan tindakan korektif yang diterapkan untuk mencegah terulangnya kembali. Bagian 2 ini berlaku sama untuk setiap Barang yang diperbaiki atau diganti. (d) Pembeli dapat, tanpa tanggung jawab, setidaknya 14 hari sebelum tanggal pengiriman yang dijadwalkan menunda pengiriman pada salah satu atau setiap Item yang Dipesan dengan memberikan pemberitahuan lisan kepada Penjual tentang penjadwalan ulang yang diperlukan (pemberitahuan lisan harus dikonfirmasi secara tertulis dalam waktu 10 hari. dari pemberitahuan lisan) 3. Harga; Pembayaran. Harga untuk semua Item yang Dipesan akan seperti yang dinyatakan dalam Pesanan Pembelian, dan termasuk semua pajak yang berlaku; asalkan, bagaimanapun, bahwa dalam hal apa pun harga yang dibebankan oleh Penjual berdasarkan Perjanjian menjadi kurang menguntungkan daripada harga terendah yang dibebankan oleh Penjual kepada pelanggan lain yang membeli Barang Pesanan dalam jumlah yang sama atau lebih sedikit. Ketentuan pembayaran untuk semua Item yang Dipesan akan seperti yang tercantum dalam Purchase Order. Pembeli berhak untuk mengganti jumlah yang terhutang kapan saja dari Penjual ke Pembeli atau perusahaan afiliasinya dengan jumlah yang harus dibayarkan kapan saja oleh Pembeli atau afiliasi tersebut sehubungan dengan Perjanjian. 4. Inspeksi / Pengujian. Pembayaran untuk Item yang Dipesan bukan merupakan penerimaan daripadanya. Pembeli memiliki hak untuk memeriksa semua Barang Pesanan dan menolak salah satu atau semua Barang Pesanan yang menurut penilaian Pembeli cacat atau tidak sesuai. Pembeli tidak akan dianggap telah menerima Barang apa pun sampai memiliki waktu yang wajar untuk memeriksanya setelah pengiriman, atau, dalam kasus cacat laten pada Barang, sampai waktu yang wajar setelah cacat laten menjadi jelas. Pembeli dapat permintaan, atas pilihannya sendiri, perbaikan atau penggantian Item Pesanan yang ditolak atau pengembalian uang dari harga pembelian. Item yang Dipesan yang diberikan melebihi jumlah yang ditentukan dalam Pesanan Pembelian dapat dikembalikan ke Penjual atas biaya Penjual. Pembeli berhak untuk menggunakan materi yang ditolak, karena diyakini disarankan atau perlu untuk memenuhi kewajiban kontraktualnya kepada pelanggan, tanpa melepaskan hak apa pun terhadap Penjual. Tidak ada yang terkandung dalam Perjanjian ini yang membebaskan Penjual dari kewajiban pengujian, inspeksi, dan kendali mutu. 5. Kerahasiaan dan Hak Kepemilikan. Masing-masing pihak harus menyimpan Informasi Rahasia pihak lain secara rahasia dan tidak membuat Informasi Rahasia pihak lain tersedia untuk pihak ketiga mana pun atau menggunakan Informasi Rahasia pihak lain untuk tujuan apa pun selain yang diizinkan secara tersurat dalam Perjanjian ini. Untuk tujuan ini "Informasi Rahasia" berarti informasi (baik dalam bentuk lisan, tertulis, atau elektronik) yang dimiliki atau terkait dengan pihak tersebut, urusan bisnis atau aktivitasnya yang tidak berada dalam domain publik dan yang: (i) salah satu pihak telah ditandai sebagai rahasia atau berpemilik, (ii) salah satu pihak, secara lisan atau tertulis, telah memberi tahu bahwa pihak lain bersifat rahasia, atau (iii) karena karakter atau sifatnya, orang yang wajar dalam posisi yang sama dan dalam keadaan serupa akan diperlakukan sebagai rahasia ; tetapi tidak boleh menyertakan informasi yang (i) telah atau menjadi diketahui publik melalui tindakan atau kelalaian pihak penerima (ii) berada dalam kepemilikan sah pihak lain sebelum pengungkapan (iii) secara sah diungkapkan kepada pihak penerima oleh pihak ketiga pihak tanpa pembatasan atas pengungkapan (iv) dikembangkan secara independen oleh pihak penerima, yang perkembangan independennya dapat ditunjukkan dengan bukti tertulis; atau (v) diharuskan untuk diungkapkan oleh hukum, oleh pengadilan yurisdiksi yang kompeten atau oleh badan pengatur atau administratif atau oleh aturan dari bursa saham yang diakui atau otoritas pencatatan. Masing-masing pihak setuju untuk mengambil semua langkah yang wajar untuk memastikan bahwa Informasi Rahasia pihak lain yang aksesnya tidak diungkapkan atau didistribusikan oleh karyawan atau agennya yang melanggar persyaratan Perjanjian ini. 6. Jaminan. Penjual menyatakan dan menjamin bahwa: (a) semua Item yang Dipesan dan kinerja Penjual berdasarkan Perjanjian akan (i) sesuai dengan semua gambar, spesifikasi, deskripsi, dan sampel yang berlaku yang diberikan atau disediakan oleh Penjual, (ii) memiliki kualitas yang memuaskan dan bebas dari cacat dalam desain, bahan, dan pengerjaan, (iii) mematuhi semua hukum yang berlaku saat itu (baik asing maupun domestik), termasuk namun tidak terbatas pada undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan konsumen dan perlindungan lingkungan dan pekerja anak hukum; (iv) akan sesuai untuk tujuan pengiriman Barang tersebut secara umum; dan (v) akan sesuai untuk tujuan apa pun yang diadakan oleh Penjual atau diberitahukan kepada Penjual oleh Pembeli; (b) Item yang Dipesan tidak melanggar atau melanggar kekayaan intelektual, hak privasi, atau hak milik atau hak milik pihak ketiga mana pun; (c) memiliki hak untuk memberikan, dan dengan ini memberikan, Lisensi kepada Pembeli untuk menggunakan perangkat lunak apa pun yang disematkan atau digabungkan ke dalam Item yang Dipesan; (d) semua Layanan akan dilakukan dengan keterampilan dan perhatian yang wajar dan sesuai dengan praktik industri yang baik; dan (e) telah mematuhi dan akan mematuhi semua hukum yang berlaku untuk kinerjanya berdasarkan Perjanjian. 7. Penghentian. Pembeli dapat mengakhiri Perjanjian secara keseluruhan atau sebagian (i) dengan pemberitahuan tertulis 15 hari sebelumnya kepada Penjual kapan saja untuk kenyamanan (ii) segera setelah pemberitahuan tertulis jika Penjual gagal dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian dan tidak dapat menyembuhkan wanprestasi dalam waktu 10 hari setelah pemberitahuan wanprestasi, (iii) segera setelah pemberitahuan tertulis dalam hal Penjual mengalami kebangkrutan termasuk menangguhkan, atau mengancam untuk menangguhkan, pembayaran utangnya atau dianggap tidak mampu membayar utangnya di kursus biasa sebagaimana ditentukan oleh Pembeli dalam penentuan yang masuk akal atau aplikasi dibuat ke pengadilan, atau perintah dibuat, untuk penunjukan administrator, atau jika pemberitahuan niat untuk menunjuk administrator diberikan atau jika administrator ditunjuk, atas Penjual; petisi diajukan, pemberitahuan diberikan, resolusi diloloskan, atau pesanan dibuat, untuk atau sehubungan dengan penutupan Penjual. Setelah pengakhiran Perjanjian, secara keseluruhan atau sebagian, oleh Pembeli karena alasan apa pun, Penjual harus segera (a) menghentikan semua pekerjaan berdasarkan Perjanjian yang diakhiri, (b) menyebabkan pemasok atau subkontraktornya berhenti bekerja, dan (c ) melestarikan dan melindungi pekerjaan yang sedang berlangsung dan bahan yang dibeli untuk atau berkomitmen berdasarkan Perjanjian di sendiri dan di pabrik pemasok atau subkontraktornya menunggu instruksi Pembeli. Pembeli tidak akan berutang kepada Penjual atas keuntungan atau pembayaran yang hilang untuk materi atau Barang apa pun yang dapat dikonsumsi atau dijual Penjual kepada orang lain dalam kegiatan bisnisnya yang biasa. 8. Ganti rugi. Penjual harus membela, mengganti kerugian, dan membebaskan Pembeli, afiliasinya, pejabat, karyawan, dan agennya dari semua klaim, kerusakan, kewajiban, kerugian, denda, atau penilaian, termasuk biaya, biaya hukum, dan pengeluaran lainnya (baik langsung maupun tidak langsung), terkait ke atau timbul dari (a) pelanggaran Perjanjian oleh Penjual; (b) kematian atau cedera pada orang atau properti karena pelanggaran Perjanjian oleh Penjual; (c) kegagalan kinerja Barang atau Penjual dari Layanan untuk mematuhi persyaratan Perjanjian, atau (d) pelanggaran hak kekayaan intelektual pihak ketiga dalam Barang atau Layanan apa pun. 9. Cacat Bencana. Penjual harus, dalam waktu 30 hari sejak permintaan Pembeli, mengganti kerugian Pembeli atau penyedia layanan pihak ketiga yang ditunjuk untuk semua biaya dan pengeluaran suku cadang, tenaga kerja, biaya administrasi, biaya pengiriman, biaya Barang pengganti dan pengeluaran lainnya (termasuk biaya dan pengeluaran pengacara yang wajar) terkait atau timbul dari Cacat Bencana, Penarikan Barang, atau Perbaikan bidang Barang. "Cacat Bencana" akan dianggap terjadi ketika: (a) pernyataan dan jaminan yang ditetapkan dalam Bagian 6 dilanggar sehubungan dengan (i) 3% atau lebih dari Barang yang dikirim dalam periode tiga bulan, atau (ii) 1% dari Barang yang dikirim dalam enam bulan pertama dari perjanjian awal antara Penjual dan Pembeli; (b) pengembalian dan nilai tukar Barang yang dijual oleh Penjual kepada Pembeli melebihi rata-rata kategori untuk Barang tersebut, sebagaimana ditentukan oleh catatan Pembeli; (c) satu atau satu kelompok cacat pada Barang (setiap cacat produksi yang mempengaruhi Barang secara kosmetik atau fungsional) ditentukan oleh Pembeli untuk mempengaruhi lebih dari 10% Barang tersebut; (d) Penarikan barang (termasuk suku cadang servis, suku cadang pengganti, suku cadang, rakitan dan peralatan yang diperlukan untuk melayani Barang) diperlukan penarikan menurut pendapat yang wajar dari Pembeli atau Penjual; atau (e) Barang harus ditarik dari pasar untuk mematuhi hukum yang berlaku sebagaimana ditentukan oleh Pembeli atas kebijakannya sendiri (termasuk namun tidak terbatas pada, kasus penarikan kembali keselamatan Barang konsumen secara sukarela atau wajib). 10. Pertanggungan. Penjual harus, dan akan mensyaratkan agar subkontraktornya, memperoleh dan setiap saat memelihara, dari perusahaan asuransi terkemuka, tingkat asuransi yang memadai (termasuk kewajiban produk dan kewajiban publik yang memadai) untuk menutupi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan berdasarkan hukum yang berlaku. Atas permintaan Pembeli, Penjual akan meminta Pembeli ditambahkan sebagai pertanggungan tambahan pada polis asuransi kewajiban umum komersial dan harus melengkapi Pembeli dengan sertifikat asuransi dan dukungan polis asuransi yang berlaku yang membuktikan asuransi tersebut. Penjual tidak akan melakukan apa pun untuk membatalkan polis asuransi apa pun atau merugikan hak Pembeli di bawahnya dan memberi tahu Pembeli jika ada kebijakan yang (atau akan) dibatalkan atau persyaratannya (atau akan) tunduk pada perubahan materi apa pun. Jika ada bagian dari Perjanjian yang melibatkan kinerja Penjual di tempat Pembeli atau di tempat mana pun di mana Pembeli melakukan operasi, atau dengan bahan atau peralatan yang disediakan untuk Penjual oleh Pembeli, Penjual harus mengambil semua tindakan pencegahan yang diperlukan untuk mencegah cedera pada orang atau properti selama proses berlangsung. pekerjaan Penjual. 11. Batasan Tanggung Jawab. Dalam hal apa pun, kewajiban agregat Pembeli atas kerugian atau kerusakan apa pun yang timbul dari atau sehubungan dengan atau akibat dari Perjanjian tidak akan melebihi harga yang dialokasikan untuk Barang atau Layanan atau unitnya yang menimbulkan klaim, kecuali bahwa Penjual dapat menagih Bunga pembeli atas pembayaran apa pun yang diterima lebih dari 60 hari setelah tanggal jatuh tempo sesuai dengan Bagian 3 pada tingkat 2% per tahun. 12. Hukum / Yurisdiksi yang Mengatur. Perjanjian, interpretasinya, dan setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengannya (termasuk perselisihan non-kontraktual) akan diatur oleh, dan ditafsirkan sesuai dengan, undang-undang Negara Bagian Kentucky (termasuk namun tidak terbatas pada Uniform Commercial). Kode yang berlaku di Negara Bagian Kentucky), tanpa memperhatikan konflik prinsip hukum Kentucky. Pembeli dan Penjual secara tegas mengakui dan menyetujui bahwa Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional ("CISG") tidak berlaku untuk Perjanjian dan pihak-pihak tersebut telah secara sukarela memilih untuk menolak penerapan CISG pada Perjanjian. Hak Pembeli berdasarkan Perjanjian bersifat kumulatif dan sebagai tambahan untuk upaya hukum atau kesetaraan lainnya yang mungkin dimilikinya terhadap Penjual. Pembeli dan Penjual secara tidak dapat ditarik kembali setuju dan tunduk pada yurisdiksi eksklusif pengadilan negara bagian atau federal mana pun yang berlokasi di Kenton County, Kentucky untuk mengajukan tindakan atau menjalankan hak atau pemulihan, dan Pembeli dan Penjual secara tidak dapat ditarik kembali melepaskan segala keberatan berdasarkan forum non-konvensi dan setiap keberatan atas tempat tindakan atau persidangan tersebut. 13. Masalah Kepatuhan. Penjual harus mematuhi semua kebijakan Pembeli yang berlaku untuk, dan diberitahukan kepada, Penjual. Penjual harus benar-benar mematuhi semua undang-undang, undang-undang, dan peraturan yang berlaku ("Hukum"), termasuk namun tidak terbatas pada, semua Hukum lingkungan, kesehatan dan keselamatan, perdagangan, dan impor / ekspor yang berlaku. Penjual setuju untuk memberi tahu Pembeli tentang bahaya apa pun yang melekat terkait dengan Barang yang dibeli berdasarkan Perjanjian yang akan mengekspos bahaya selama penanganan, transportasi, penyimpanan, penggunaan, penjualan kembali, pembuangan, atau pembongkaran Barang. Pemberitahuan tersebut harus dikirim ke Manajer Rantai Pasokan Global Pembeli dan harus menyebutkan nama produk, sifat bahayanya, tindakan pencegahan properti yang harus dilakukan oleh Pembeli atau orang lain, semua Lembar Data Keselamatan yang berlaku, dan informasi tambahan lainnya yang seharusnya Pembeli pertimbangkan secara wajar. berharap mengetahui untuk melindungi kepentingan, properti, dan / atau personelnya. 14. Penjual Sebagai Kontraktor Independen. Penjual harus melaksanakan kewajiban Perjanjian sebagai kontraktor independen dan dalam keadaan apa pun tidak dianggap sebagai agen atau karyawan Pembeli. Perjanjian ini tidak akan dengan cara apa pun ditafsirkan sebagai menciptakan kemitraan atau jenis usaha bersama lainnya antara Pembeli dan Penjual. Penjual sepenuhnya bertanggung jawab atas semua pajak federal, negara bagian dan lokal, kontribusi, dan kewajiban lainnya terkait dengan pembayaran oleh Pembeli kepada Penjual. 15. Anti korupsi. Penjual harus setiap saat melakukan aktivitasnya sesuai dengan semua hukum, aturan, regulasi, sanksi, dan perintah yang berlaku terkait dengan undang-undang anti penyuapan atau anti korupsi termasuk, namun tidak terbatas pada, AS. Undang-Undang Praktik Korupsi Asing tahun 1977 ("Persyaratan Relevan"). Penjual harus (i) mematuhi semua kebijakan Pembeli mengenai antikorupsi yang mungkin diberitahukan kepadanya dari waktu ke waktu, dan kode industri yang relevan, dalam setiap kasus karena Pembeli atau badan industri terkait dapat memperbaruinya dari waktu ke waktu. sampai saat ini ("Kebijakan yang Relevan") dan (ii) memiliki dan mempertahankan selama jangka waktu Perjanjian ini kebijakan dan prosedurnya sendiri untuk memastikan kepatuhan dengan Persyaratan yang Relevan dan Kebijakan yang Relevan dan akan memberlakukannya jika sesuai (iii) segera melaporkan kepada Pembeli setiap permintaan atau permintaan untuk keuntungan finansial atau apapun yang tidak semestinya dalam bentuk apapun yang diterima oleh Penjual sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini; (iv) segera memberi tahu Pembeli jika pejabat publik asing menjadi pejabat atau karyawan Penjual atau memperoleh kepentingan langsung atau tidak langsung di Penjual (dan Penjual menjamin bahwa ia tidak memiliki pejabat publik asing sebagai pejabat, karyawan atau langsung atau tidak langsung pemilik pada tanggal Perjanjian ini); (v) dalam waktu enam bulan sejak tanggal Perjanjian ini, dan setiap tahun setelahnya, menyatakan kepada Pembeli secara tertulis yang ditandatangani oleh petugas Penjual, sesuai dengan bagian 15 ini oleh Penjual dan semua orang lain yang menjadi tanggung jawab Penjual sesuai ke Bagian 15 ini. Penjual harus memberikan bukti pendukung kepatuhan seperti yang diminta Pemasok secara wajar. Penjual harus memastikan bahwa setiap orang yang terkait dengan Penjual yang melakukan layanan atau menyediakan barang sehubungan dengan Perjanjian ini melakukannya hanya berdasarkan kontrak tertulis yang diberlakukan dan diamankan dari ketentuan orang tersebut setara dengan yang diberlakukan pada Penjual di ini bagian 15 ("Istilah Relevan"). Penjual dalam segala situasi bertanggung jawab atas ketaatan dan kinerja oleh orang-orang tersebut terhadap Persyaratan Relevan, dan dalam segala situasi harus bertanggung jawab langsung kepada Pembeli atas setiap pelanggaran oleh orang-orang tersebut atas Persyaratan Relevan apa pun yang timbul. Pelanggaran bagian 15 ini akan dianggap sebagai pelanggaran material yang tidak dapat diperbaiki dari Perjanjian ini oleh Penjual. 16. Kerja sama. Penjual harus memberikan semua bukti seperti yang diminta Pembeli secara wajar untuk memverifikasi setiap faktur yang diajukan oleh Penjual atau pernyataan diskon atau pengurangan biaya lain yang dicapai oleh Penjual (termasuk tanggal pencapaian pengurangan biaya). Selain itu, Pemasok akan, atas permintaan, mengizinkan Pembeli untuk memeriksa dan mengambil salinan (atau kutipan dari) semua catatan dan materi yang relevan dari Penjual yang berkaitan dengan pasokan Barang sebagaimana mungkin diperlukan secara wajar untuk memverifikasi masalah tersebut. . 17. Umum. Ketidakabsahan ketentuan apa pun yang terkandung dalam Perjanjian tidak akan memengaruhi validitas ketentuan lainnya. Perjanjian ini, bersama dengan perjanjian kerahasiaan sebelumnya yang dibuat di antara para pihak, merupakan keseluruhan perjanjian dan pemahaman para pihak yang berkaitan dengan materi pokok perjanjian ini. Perjanjian ini menggantikan semua perjanjian tertulis dan lisan sebelumnya dan semua komunikasi lainnya antara para pihak. Masing-masing pihak setuju bahwa tidak akan ada upaya hukum sehubungan dengan representasi atau jaminan apa pun (baik yang dibuat dengan sengaja atau lalai) yang tidak diatur dalam Perjanjian ini. Kegagalan Pembeli untuk memaksakan pelaksanaan syarat atau ketentuan apa pun atau untuk menggunakan hak atau hak istimewa apa pun tidak akan mengesampingkan syarat, ketentuan, hak, atau hak istimewa tersebut kecuali jika pengabaian tersebut ditetapkan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perjanjian hanya dapat diubah atau dimodifikasi dengan instrumen tertulis yang ditandatangani secara terpisah oleh Pembeli atau Penjual. Penjual tidak boleh mensubkontrakkan, membebani, atau mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian, secara keseluruhan atau sebagian, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pembeli. Ketentuan Bagian 5-9, 11, 12 dan 17 tetap berlaku setelah Perjanjian dihentikan. Tidak ada dalam Perjanjian ini yang memberikan kepada siapa pun selain Penjual dan Pembeli hak atau upaya hukum apa pun berdasarkan atau karena alasan Perjanjian ini. Penjual akan, atas permintaan dan biaya Pembeli, melakukan atau mengadakan pelaksanaan semua tindakan lebih lanjut tersebut, dan melaksanakan atau memperoleh pelaksanaan yang sah dari semua dokumen tersebut, yang dari waktu ke waktu mungkin diperlukan menurut pendapat wajar Pembeli untuk memberikan pengaruh penuh pada Perjanjian ini. Semua pemberitahuan, permintaan, persetujuan, dan komunikasi lain yang diwajibkan atau diizinkan untuk dikirimkan berdasarkan perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan dikirim dengan faksimili atau dengan tangan, melalui layanan pengiriman semalam atau dengan surat tercatat atau bersertifikat, prabayar prangko, ke alamat atau nomor faksimili pihak lain dalam Pesanan Pembelian (atau alamat lain atau nomor faksimili yang mungkin diberitahukan secara tertulis oleh pihak tersebut untuk tujuan ini).

SYARAT DAN KETENTUAN PENJUALAN Syarat dan Ketentuan Penjualan ini, bersama dengan term sheet terlampir ("Term Sheet") (secara kolektif, "Perjanjian") mengatur dalam semua hal semua penjualan dan penjualan prospektif dari setiap produk ("Produk") dan layanan ("Layanan") dari badan hukum TV One Limited yang disebutkan di Lembar Persyaratan, atau jika tidak dinamai demikian, yang sebenarnya menjual Produk atau Layanan ("Penjual") kepada pembeli yang disebutkan di Lembar Persyaratan, atau jika tidak dinamai demikian, yang sebenarnya membeli Produk atau Layanan ("Pembeli") dengan mengesampingkan semua syarat dan ketentuan lainnya (termasuk syarat dan ketentuan yang dimaksudkan Pembeli untuk diterapkan berdasarkan pesanan pembelian, konfirmasi pesanan, spesifikasi atau dokumen lain). Pembeli mengakui bahwa Penjual, melalui afiliasinya (yaitu, orang tua, anak perusahaan, dan afiliasi lainnya) menawarkan kemampuan produksi yang diperluas, dan Penjual atas kebijakannya sendiri dapat memproduksi, memasok, atau mengirimkan dari lokasi atau sumber mana pun, termasuk afiliasinya, Produk apa pun, atau Layanan dan pembuatan, pasokan atau pengiriman dari afiliasi tersebut juga harus tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini. 1. Harga dan Pajak. Harga berlaku saat Penjual menerima pesanan pembelian, atau Lembar Ketentuan ditandatangani atau diterima. Jika tidak ada harga yang dinyatakan, Layanan apa pun akan disediakan berdasarkan waktu dan material. Penjual dapat menerima atau menolak pesanan pembelian atas kebijakannya sendiri. Tidak ada pesanan yang akan diterima (dan karenanya Penjual tidak akan ditempatkan di bawah kewajiban atau kewajiban apa pun di bawah Perjanjian apa pun) sampai Penjual mengeluarkan pengakuan tertulis kepada Pembeli, Lembar Ketentuan ditandatangani atau diterima oleh kedua pihak, atau Penjual mengirimkan Produk atau Layanan untuk Pembeli (mana saja yang terjadi lebih awal). Kecuali dinyatakan lain secara tertulis, setiap pesanan saat diterima merupakan Perjanjian terpisah. Kecuali dinyatakan lain dalam Lembar Ketentuan, semua harga dinyatakan tidak termasuk PPN (atau pajak penjualan lainnya) dan semua biaya atau biaya terkait dengan pemuatan, pembongkaran, pengangkutan, dan asuransi. Semua harga, model, dan spesifikasi material dapat berubah atau ditarik oleh Penjual kapan saja sebelum pesanan diterima atau sesuai dengan Bagian 3. Harga hanya dapat bervariasi setelah waktu ini (dan sebelum pengiriman atau kinerja) dengan pemberitahuan tertulis kepada Pembeli, dengan alasan kenaikan biaya bahan mentah atau tenaga kerja atau karena fluktuasi nilai tukar, dan Pembeli akan berhak untuk membatalkan pesanan tanpa menimbulkan kewajiban, asalkan pembatalan tersebut diterima oleh Penjual secara tertulis setidaknya dua puluh delapan hari sebelum tanggal pengiriman atau kinerja yang diberitahukan (atau, jika sebelumnya) dalam waktu empat belas hari sejak pemberitahuan Penjual. 2. Pembayaran. Ketentuan pembayaran adalah 30 hari sejak tanggal faktur, kecuali dinyatakan lain pada Lembar Ketentuan. Pembeli harus membayar semua jumlah melalui transfer bank ke rekening yang ditentukan oleh Penjual, tanpa pemotongan apapun dengan cara set-off, counterclaim, diskon, pengurangan atau lainnya. Semua harga dikutip, dan harus dibayar, dalam Poundsterling, atau sebagaimana ditentukan dalam Lembar Ketentuan. Jika Pembeli gagal melakukan pembayaran atau membayar faktur apa pun sesuai dengan persyaratannya, atau dengan persyaratan kredit yang disetujui secara tertulis oleh Penjual, maka, selain semua hak dan upaya hukum lain yang tersedia untuk Penjual: (a) Pembeli bertanggung jawab untuk setiap dan semua biaya, pengeluaran, atau komisi yang wajar secara komersial yang dikeluarkan oleh Penjual dalam menghentikan pengiriman, pengangkutan dan penyimpanan Produk, dan sehubungan dengan pengembalian atau penjualan kembali Produk; (b) Penjual memiliki hak untuk mengakhiri Perjanjian atau menangguhkan kinerja lebih lanjut berdasarkan Perjanjian dan perjanjian lain dengan Pembeli; (c) Pembeli akan bertanggung jawab kepada Penjual untuk semua biaya yang wajar untuk memulihkan uang yang terhutang, termasuk biaya pengacara yang wajar; dan (d) Penjual tidak berkewajiban untuk melakukan pengiriman di masa mendatang. Penjual dapat, atas opsinya, menagih bunga Pembeli (dihitung setiap hari) atas pembayaran yang telah jatuh tempo sejak tanggal pembayaran tersebut jatuh tempo ke tanggal pembayaran yang sebenarnya. 3. Perubahan. Penjual dapat merevisi harga, tanggal pengiriman, dan jaminan setelah menerima permintaan dari Pembeli untuk modifikasi Produk atau Layanan. Jika Pembeli menolak usulan perubahan atas Produk yang dibuat berdasarkan pesanan yang dianggap perlu oleh Penjual agar sesuai dengan spesifikasi yang berlaku, Penjual dibebaskan dari kewajibannya untuk menyesuaikan dengan spesifikasi tersebut sejauh kesesuaian dapat dipengaruhi oleh keberatan tersebut menurut pendapat wajar dari Penjual. 4. Pengiriman dan Pengiriman. Pengiriman Produk dan risiko kerugian diberikan kepada Pembeli EXW per INCOTERMS 2010 (tempat Penjual) kecuali dinyatakan lain dalam Lembar Ketentuan. Pada saat pengiriman, Pembeli harus menyediakan peralatan yang memadai dan tepat serta tenaga kerja manual untuk memuat Produk. Pembeli bertanggung jawab atas semua biaya demurrage atau penahanan. Setiap klaim atas kekurangan atau kerusakan harus diberitahukan kepada Penjual dalam waktu tiga hari setelah pengiriman dan kekurangan atau kerusakan yang diderita dalam perjalanan juga harus diserahkan langsung ke pengangkut dan akan tunduk pada ketentuan pengangkutan yang relevan. Semua tanggal pengiriman adalah perkiraan dan tidak dijamin dan waktu pengiriman bukanlah hal yang terpenting. Penjual berhak untuk melakukan pengiriman sebagian atau mengirimkan dengan angsuran dan menagih Pembeli untuk setiap angsuran yang dikirim. Penjual tidak terikat untuk pengiriman tender Produk apa pun yang instruksi pengirimannya tidak lengkap atau tidak akurat oleh Pembeli. Jika Pembeli gagal menerima atau menerima pengiriman Produk dalam waktu lima hari kerja sejak Penjual memberi tahu Pembeli bahwa Produk sudah siap, atau jika pengiriman Produk ditunda atau ditunda oleh Pembeli karena alasan apa pun, termasuk Peristiwa Force Majeure (didefinisikan di Bagian 9), Penjual dapat memindahkan Produk ke penyimpanan untuk akun dan dengan risiko Pembeli dan Produk akan dianggap telah dikirim. Produk tidak boleh dikembalikan kecuali dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Penjual, yang mungkin termasuk persyaratan tambahan. Penjual tidak akan bertanggung jawab atas non-pengiriman Produk (bahkan jika disebabkan oleh kelalaian Penjual) kecuali pemberitahuan tertulis diberikan oleh Pembeli kepada Penjual dalam waktu sepuluh hari dari tanggal ketika Produk dalam acara biasa terjadi. telah diterima. Dokumen penerimaan yang ditandatangani dari pengangkutan Pembeli harus menjadi bukti pengiriman yang benar. Tanggung jawab apa pun atas non-pengiriman akan dibatasi pada, atas kebijaksanaan Penjual: (i) mengganti Produk dalam waktu yang wajar (ii) menerbitkan nota kredit dengan harga pembelian prorata terhadap setiap faktur yang diajukan untuk Produk tersebut; atau (iii) pengembalian uang dari harga pembelian yang dibayarkan. 5. Inspeksi. Kecuali disepakati lain dalam Lembar Ketentuan, Pembeli harus memeriksa Produk setelah diterima di tujuan. Kegagalan Pembeli untuk memeriksa Produk dan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Penjual tentang dugaan cacat atau ketidaksesuaian dalam waktu sepuluh hari setelah penerimaan di tempat tujuan akan dianggap sebagai penerimaan yang tidak dapat dibatalkan oleh Pembeli atas Produk yang dikirimkan, kecuali dalam kasus cacat laten yang tidak terlihat pada pemeriksaan yang wajar, Pembeli memiliki waktu sepuluh hari sejak menyadari cacat laten tersebut. 6. Garansi terbatas. 6.1 Penjual menjamin kepada Pembeli bahwa produk berikut akan dijual dengan garansi perbaikan atau penggantian penuh, hanya untuk periode yang ditentukan di bawah ini sejak tanggal pembelian (ditentukan pada Lembar Ketentuan): PERIODE GARANSI KATEGORI PRODUK (tahun, sejak tanggal pembelian) (A) Produk bermerek TvONE ™ berdasarkan teknologi CORIO ™ tvONE ™, termasuk produk dengan awalan nomor model CM2, C2, 1T-C2, C3, CX, A2, atau S2 (5 tahun) (B) ONErack ™ produk bermerek (1 tahun) (C) Semua produk TvONE ™ lainnya termasuk semua produk lainnya dengan nomor model awalan 1T (selain yang terdaftar di bawah kategori AB) (1 tahun) (D) Produk bermerek Magenta ™ (5 tahun) 6.2 Dimana Pembeli ingin menggunakan haknya berdasarkan garansi yang relevan, Pembeli harus memperoleh Nomor Otorisasi Pengembalian dari Penjual dan mengembalikan produk ke lokasi yang ditentukan oleh Penjual (pengiriman prabayar). Setelah perbaikan selesai, produk akan dikembalikan (dengan biaya Penjual) .6.3 Produk dijual "sebagaimana adanya". Penjual tidak memberikan jaminan atau pernyataan bahwa Produk akan memenuhi tujuan tertentu Penjual. 6.4 Jaminan terbatas di atas menetapkan jaminan penuh untuk Produk, dengan pengecualian jaminan lainnya (tersurat maupun tersirat), dan sangat terbatas pada jumlah tahun yang berlaku sejak tanggal pembelian. 7. Batasan Upaya Hukum dan Kewajiban. PERHATIAN PEMBELI TERTENTU TERTENTU TERHADAP KETENTUAN KONDISI INI 7. (a) Tanggung jawab total Penjual berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian ini, baik dalam kontrak, kesalahan (termasuk kelalaian atau pelanggaran kewajiban hukum), pernyataan yang salah, atau lainnya (masing-masing disebut "Tindakan"), tidak boleh melebihi 100% dari harga dibayar oleh Pembeli berdasarkan Perjanjian untuk Produk atau Layanan yang menimbulkan Tindakan. (b) Dalam keadaan apa pun Penjual tidak bertanggung jawab atas: (i) segala kerusakan khusus, insidental, tidak langsung, hukuman atau konsekuensial karena alasan apa pun; (ii) kehilangan keuntungan (iii) kehilangan bisnis (iv) kehilangan pendapatan (v) menipisnya goodwill (vi) kehilangan reputasi atau data; atau (vii) biaya yang timbul untuk modal, bahan bakar, listrik atau pembersihan lingkungan (baik kerugian atau kerusakan yang disebutkan dalam (ii) - (vii) dianggap langsung atau tidak langsung). (c) Tidak ada dalam Perjanjian ini yang mengecualikan atau membatasi tanggung jawab Penjual atas (i) kematian atau cedera pribadi yang disebabkan oleh kelalaian Penjual (ii) penipuan atau kesalahan penafsiran yang menipu; atau (iii) pelanggaran persyaratan yang tersirat oleh bagian 2 dari Supply of Goods and Services Act 1982 (hak milik dan kepemilikan diam-diam) atau bagian 12 dari Sale of Goods Act 1979 (hak milik dan kepemilikan diam) atau (iv) jenis lainnya kerugian yang tidak dapat dikecualikan atau dibatasi berdasarkan hukum yang berlaku. Setiap Tindakan harus dimulai dengan satu tahun setelah tanggal pengiriman atau Produk atau penyelesaian Layanan (kecuali untuk Tindakan apa pun yang timbul dari cacat laten, yang harus dimulai dalam waktu satu tahun sejak cacat laten menjadi cukup jelas setelah pemeriksaan). Penjual tidak berkewajiban atau berkewajiban atas saran teknis yang diberikan atau tidak diberikan, atau hasil yang diperoleh. Pembeli mengakui dan menerima bahwa batasan dan pengecualian yang ditetapkan dalam Perjanjian ini adalah wajar sehubungan dengan keadaan dan bahwa Penjual telah menetapkan harga dan mengadakan Perjanjian dengan mengandalkan persyaratan tersebut. 8. Alasan Kinerja. Tidak ada pihak yang dianggap gagal dalam melaksanakan kewajiban apa pun berdasarkan Perjanjian (selain kewajiban untuk melakukan pembayaran apa pun yang jatuh tempo berdasarkan Perjanjian) sejauh pelaksanaan kewajiban tersebut dicegah atau ditunda oleh tindakan Tuhan; perang (dideklarasikan atau tidak dideklarasikan); terorisme atau tindakan kriminal lainnya; api; banjir; cuaca; sabotase; pemogokan, atau gangguan buruh atau sipil; permintaan, pembatasan, hukum, peraturan, perintah, kelalaian atau tindakan pemerintah; tidak tersedianya, atau keterlambatan, utilitas atau transportasi; kelalaian pemasok atau ketidakmampuan lain untuk mendapatkan bahan yang diperlukan; embargo atau peristiwa atau penyebab lain di luar kendali wajar pihak tersebut, (masing-masing disebut "Peristiwa Kondisi di Luar Kendali"). Jika terjadi Peristiwa Keadaan Kahar, tanggal pengiriman akan diperpanjang dengan jangka waktu yang sama dengan penundaan ditambah waktu yang wajar untuk melatih dan melanjutkan produksi, dan harga akan disesuaikan secara adil untuk mengkompensasi Penjual atas keterlambatan tersebut dan biaya terkait dan biaya. 9. Hukum dan regulasi. Kepatuhan terhadap hukum yang berlaku (termasuk Kesehatan dan Keselamatan di Tempat Kerja, dll. Undang-undang 1974), peraturan dan kode praktik yang berkaitan dengan pemasangan, pengoperasian, atau penggunaan Produk atau Layanan adalah tanggung jawab Pembeli. Perjanjian ini, interpretasinya dan setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan itu (termasuk perselisihan non-kontrak) akan diatur oleh hukum Inggris dan Wales dan kedua pihak dengan ini setuju untuk tunduk pada yurisdiksi eksklusif Pengadilan Inggris dan Wales. Penerapan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional tidak berlaku. 10. Gambar dan Kekayaan Intelektual. Setiap desain, gambar manufaktur, atau informasi lain atau masalah deskriptif yang dikeluarkan oleh Penjual atau muncul di situs web atau brosurnya diterbitkan atau diterbitkan dengan tujuan semata-mata untuk memberikan gambaran perkiraan tentang Produk yang dijelaskan di dalamnya. Mereka tidak akan menjadi bagian dari Perjanjian. Materi yang disediakan untuk Pembeli (dan semua hak kekayaan intelektual di dalamnya) akan tetap menjadi milik eksklusif Penjual. Pembeli tidak boleh, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Penjual, menyalin informasi tersebut atau mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga. Semua hak kekayaan intelektual dalam atau yang timbul dari atau sehubungan dengan Layanan harus dimiliki oleh Penjual. Pembeli akan mengganti kerugian dan menjaga Penjual dari semua kewajiban langsung atau tidak langsung, klaim, biaya, kerusakan dan pengeluaran (termasuk biaya hukum) ("Biaya") yang dikeluarkan atau ditanggung oleh Penjual, sejauh Biaya tersebut timbul sebagai akibatnya Produk apa pun yang dibuat dengan desain atau spesifikasi apa pun yang disediakan oleh Pembeli. 11. Pembatalan. Pembeli dapat membatalkan pesanan hanya dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya yang wajar dan setelah pembayaran kepada Penjual atas biaya pembatalan yang meliputi: (a) semua biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh Penjual, dan (b) jumlah tetap sebesar 10% dari total harga Produk sebagai kompensasi untuk gangguan dalam penjadwalan, produksi yang direncanakan dan biaya tidak langsung dan administrasi lainnya. Penjual berhak untuk menghentikan atau menangguhkan Perjanjian apa pun dengan pemberitahuan tertulis kepada Pembeli jika (i) Pembeli melakukan pelanggaran material dari salah satu persyaratan Perjanjian ini dan gagal untuk memperbaikinya (jika dapat diperbaiki) dalam waktu 30 hari sejak diberitahu tentang pelanggaran; atau (ii) Pembeli mengalami peristiwa kebangkrutan termasuk: menangguhkan, atau mengancam untuk menangguhkan, pembayaran utangnya atau dianggap tidak dapat membayar utangnya dalam arti bagian 123 Undang-Undang Kepailitan 1986 atau aplikasi diajukan ke pengadilan , atau pesanan dibuat, untuk penunjukan administrator, atau jika pemberitahuan niat untuk menunjuk administrator diberikan atau jika administrator ditunjuk, atas Pembeli (menjadi perusahaan); petisi diajukan, pemberitahuan diberikan, resolusi diloloskan, atau perintah dibuat, untuk atau sehubungan dengan penutupan Pembeli (menjadi perusahaan). Setelah penghentian atau selama periode penangguhan, Penjual tidak berkewajiban untuk menyediakan (dan berhak untuk memulihkan dari tempat Pembeli) setiap Produk atau Layanan yang dipesan oleh Pembeli kecuali telah dibayar penuh, dan semua pembayaran harus dibayarkan kepada Penjual berdasarkan Perjanjian akan segera jatuh tempo dan harus dibayar. 12. Kewajiban Pembeli. Pembeli harus (i) memastikan bahwa persyaratan pesanan pembelian dan spesifikasi produk apa pun (jika dikeluarkan oleh Pembeli) lengkap dan akurat; (ii) bekerja sama dengan Penjual dalam semua hal yang berkaitan dengan Layanan; dan (iii) memberi Penjual dan karyawan atau agennya akses ke tempat Penjual dan fasilitas lainnya, dan memberikan semua informasi dan materi, sebagaimana diperlukan secara wajar untuk menyediakan Layanan apa pun, dan memastikan bahwa informasi tersebut akurat dalam semua hal material. . Setiap kegagalan untuk melakukannya akan dianggap sebagai Peristiwa Keadaan Kahar untuk Penjual sesuai dengan Ketentuan 8. Produk tertentu mungkin tunduk pada kontrol ekspor berdasarkan hukum yang berlaku. Pembeli menjamin bahwa ia akan mematuhi semua undang-undang tersebut dan tidak mengekspor, mengekspor ulang, atau mentransfer, secara langsung atau tidak langsung, Produk apa pun kecuali sesuai dengan undang-undang tersebut dan harus memperoleh lisensi, izin, atau otoritas yang diperlukan yang mungkin diperlukan terkait dengan pasokan Produk atau Layanan yang akan dilakukan berdasarkan Perjanjian. 13. Retensi Judul. Kepemilikan perangkat lunak apa pun yang disertakan dengan Produk tetap menjadi milik Penjual atau pemasoknya dan dilisensikan, tidak dijual, kepada Pembeli. Hak atas Produk tidak akan diberikan kepada Pembeli sampai Penjual menerima secara penuh (dalam bentuk tunai atau dana bersih) semua jumlah yang menjadi haknya sehubungan dengan Produk dan semua jumlah lain yang sedang atau yang menjadi hak Penjual dari Pembeli pada setiap Akun. Hingga saat itu, Pembeli harus (i) memegang Produk secara fidusia sebagai jaminan Penjual; (ii) jika memungkinkan secara fisik (tetapi tidak untuk mencegah atau membatasi penggunaan Produk oleh Pembeli) menyimpan Produk secara terpisah dan diidentifikasi sebagai milik Penjual; (iii) tidak menghancurkan, merusak, atau mengaburkan tanda pengenal apa pun pada atau terkait dengan Produk; (iv) menjaga Produk dalam kondisi yang memuaskan dan membuatnya diasuransikan atas nama Penjual dengan harga penuh terhadap risiko untuk kepuasan Penjual yang wajar; dan (ii) menahan hasil penjualan asuransi tersebut atas kepercayaan Penjual dan tidak mencampurnya dengan uang lain atau membayar hasil penjualan ke rekening bank yang ditarik terlalu banyak. Hak milik Pembeli akan segera berakhir jika Perjanjian dibatalkan oleh Pembeli sesuai dengan peristiwa kebangkrutan sebagaimana diatur dalam Bagian 11. Pembeli memberikan dan akan memberikan hak yang tidak dapat dibatalkan kepada Penjual atau agennya untuk memasuki tempat mana pun tempat Produk disimpan atau dapat disimpan untuk memeriksanya, atau di mana hak kepemilikan Pembeli telah dihentikan, untuk memulihkannya. 14. Jenderal Lien. Penjual memiliki hak gadai umum atas barang Pembeli yang dimilikinya atas uang apa pun dari Pembeli kepada Penjual. Jika ada hak gadai yang tidak terpenuhi dalam waktu 14 hari sejak uang tersebut jatuh tempo, Penjual atas kebijakan mutlaknya dapat menjual barang sebagai agen untuk Pembeli dan menerapkan untuk hasil terhadap uang yang jatuh tempo dan biaya penjualan dan harus setelah memperhitungkan Pembeli untuk sisa saldo (jika ada) dibebaskan dari semua kewajiban apapun sehubungan dengan barang. Kerahasiaan. Perjanjian kerahasiaan yang disepakati antara para pihak [dan dirujuk dalam Lembar Persyaratan] ("Perjanjian Kerahasiaan"), akan mengatur pertukaran "Informasi Rahasia" (seperti istilah tersebut didefinisikan dalam Perjanjian Kerahasiaan) untuk tujuan membawa keluar dari maksud Perjanjian ini dan akan dianggap sebagai bagian dari Perjanjian ini seperti jika ditetapkan di sini. 15. Perlindungan data. Dalam klausul 12 ini, "Undang-Undang" mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Data Inggris Raya tahun 1998 (sebagaimana telah diubah dan digantikan oleh Undang-Undang Perlindungan Data Inggris 2018) dan "GDPR" mengacu pada Peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (2016/679). Undang-undang Perlindungan Data merujuk, secara kolektif, ke Undang-Undang, GDPR, dan undang-undang, peraturan, dan undang-undang sekunder yang menerapkan Inggris Raya di bawah GDPR (dari waktu ke waktu). Persyaratan yang digunakan dalam klausul 16 ini terkait dengan privasi / perlindungan data (tetapi tidak ditentukan lain) seperti data pribadi, pemroses data, dan subjek data, harus memiliki arti yang diberikan kepada mereka dalam Undang-Undang atau GDPR (sebagaimana berlaku). Pembeli secara tegas mengakui bahwa Penjual akan memproses data pribadi dalam jumlah terbatas hanya sejauh yang diperlukan untuk menjual Produk kepada Pembeli, dan menyediakan layanan apa pun berdasarkan jaminan yang berlaku. Kategori data pribadi yang diperlukan untuk diproses akan dibatasi pada kategori yang dinyatakan dalam kebijakan privasi Penjual (tersedia di situsnya) dan sebagaimana tercantum dalam pesanan pembelian yang relevan (atau korespondensi terkait) yang dikeluarkan berdasarkan Perjanjian ini. semata-mata sehubungan dengan penjualan Produk dan setelah itu hanya disimpan sejauh diperlukan secara wajar untuk tujuan penyimpanan catatan internal atau berdasarkan jaminan Produk. Penjual tidak akan menyimpan data pribadi tanpa batas waktu dan akan mematuhi GDPR sehubungan dengan pemusnahan data pribadi yang aman pada waktu yang tepat. Penjual menjamin kepada Pembeli bahwa ia telah menerapkan langkah-langkah teknis dan organisasi yang sesuai untuk melindungi dari pihak yang tidak berwenang atau pemrosesan yang melanggar hukum, atau kehilangan yang tidak disengaja, kehancuran atau kerusakan pada, data pribadi (sesuai dengan kerugian yang mungkin ditimbulkan, mengingat sifat dan sensitivitas data yang sedang diproses) Penjual secara resmi memberi tahu, dan Pembeli secara tegas mengakui, bahwa data pribadi yang diproses di bawah atau sehubungan dengan Perjanjian ini akan disimpan dalam perangkat lunak perencanaan sumber daya perusahaan Penjual, yang diselenggarakan oleh NetSuite ™ (dalam hubungannya dengan Oracle pada ketentuan kebijakan privasi Oracle yang tersedia di https://www.oracle.com/legal/ privacy / index.html) dari server yang berlokasi di Amerika Serikat. Rincian lebih lanjut tersedia dalam kebijakan privasi Penjual Penjual harus membatasi pengungkapan, dan akses ke, data pribadi kepada personel yang perlu tahu (untuk tujuan Perjanjian ini dan pemenuhan pesanan dan jaminan Produk) dan yang mengetahui kewajiban mereka untuk melindungi data pribadi berdasarkan GDPR. Penjual harus, sebagai tambahan: (i) memberi tahu Pembeli sesegera mungkin setelah mengetahui adanya pelanggaran data pribadi, termasuk, tanpa batasan, jika ada data pribadi yang hilang, dihancurkan atau menjadi rusak, rusak atau tidak dapat digunakan, dan jika diminta atau diperlukan untuk membantu, untuk memberi tahu subjek data tentang pelanggaran tersebut; (ii) arahan tertulis dari Pembeli, mentransfer, menghapus atau mengembalikan data pribadi (termasuk salinan) kepada Pembeli , kecuali diwajibkan oleh hukum yang berlaku untuk menyimpan data pribadi. 16. Ketentuan Umum. Perjanjian, bersama dengan perjanjian kerahasiaan sebelumnya yang dibuat di antara para pihak, merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak sehubungan dengan pokok bahasannya dan menggantikan perjanjian sebelumnya atau komunikasi lain antara pihak-pihak yang berkaitan dengan pokok bahasan tersebut. Masing-masing pihak mengakui bahwa, dalam menyetujui Perjanjian, tidak bergantung pada, dan tidak akan memiliki hak atau upaya hukum sehubungan dengan, representasi atau jaminan apa pun (baik yang dibuat dengan sengaja atau tidak) yang tidak diatur dalam Perjanjian ini. Masing-masing pihak setuju bahwa satu-satunya tanggung jawabnya sehubungan dengan pernyataan dan jaminan tersebut (baik yang dibuat dengan sengaja atau lalai) adalah untuk pelanggaran kontrak. Tidak ada dalam Bagian 16 ini yang membatasi atau mengecualikan tanggung jawab atas penipuan. Tidak ada variasi dari Perjanjian ini yang mengikat kecuali dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Tidak ada pengabaian oleh salah satu pihak sehubungan dengan pelanggaran atau kelalaian atau hak atau upaya hukum apa pun dan tidak ada kesepakatan, yang akan dianggap sebagai pengabaian berkelanjutan atas pelanggaran atau kelalaian lain atau hak atau upaya hukum lainnya, kecuali pengesampingan tersebut dilakukan. diungkapkan secara tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Tidak ada dalam Perjanjian ini yang memberikan kepada siapa pun selain Penjual dan Pembeli hak atau upaya hukum apa pun berdasarkan atau dengan alasan Perjanjian ini berdasarkan Undang-Undang Kontrak (Hak Pihak Ketiga) 1999 atau sebaliknya. Semua kesalahan ketik atau klerikal yang dibuat oleh Penjual dalam setiap kutipan, pengakuan atau publikasi tunduk pada koreksi. Pembeli akan, atas permintaan dan biaya Penjual, melakukan atau mengadakan semua tindakan lebih lanjut tersebut, dan melaksanakan atau mendapatkan pelaksanaan yang sah dari semua dokumen tersebut, yang dari waktu ke waktu mungkin diperlukan menurut pendapat Penjual yang wajar untuk memberikan pengaruh penuh pada Perjanjian ini. Penjual berhak untuk mensubkontrakkan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, tetapi bertanggung jawab atas tindakan atau kelalaian subkontraktor yang digunakan olehnya. Penjual, tanpa pemberitahuan kepada Pembeli, berhak untuk mengalihkan atau membebani atau memberikan jaminan atas Perjanjian ini atau hak apa pun berdasarkan Perjanjian ini. Pembeli tidak akan mengalihkan kepentingannya dalam Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Penjual. Ketidakabsahan atau ketidakberlakuan dari setiap klausul atau bagian dari klausul manapun dari Perjanjian ini tidak akan mempengaruhi keabsahan atau keberlakuan dari klausul yang tersisa atau bagian dari klausul itu. Setiap klausul atau bagian dari klausul yang dianggap tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan dengan yurisdiksi yang kompeten akan dianggap dihapus dari Perjanjian ini dan, tanpa mengurangi ketentuan di atas, atas penghapusan tersebut, para pihak harus menyetujui secara tertulis amandemen tersebut. Kesepakatan yang mungkin diperlukan untuk keberlangsungan validitas dan keberlakuan klausul yang tersisa. Semua pemberitahuan, permintaan, persetujuan, dan komunikasi lain yang diwajibkan atau diizinkan untuk dikirimkan berdasarkan perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan dikirim dengan faksimili atau dengan tangan, melalui layanan pengiriman semalam atau dengan surat tercatat atau bersertifikat, prabayar prangko, ke alamat atau nomor faksimili pihak lain dalam Lembar Ketentuan (atau alamat lain atau nomor faksimili yang mungkin diberitahukan secara tertulis oleh pihak tersebut untuk tujuan ini).    

  Undang-Undang Perjanjian Perdagangan (“TAA”) yang diberlakukan pada tanggal 26 Juli 1979, dimaksudkan untuk mendorong perdagangan internasional yang adil dan terbuka.

Di tvONE, kami berkomitmen untuk menciptakan solusi terbaik menggunakan rangkaian prosesor video CORIOmaster kami. Agar kami dapat mulai merancang solusi Anda, silakan selesaikan pertanyaan di bawah ini. Anda juga dapat melampirkan dokumen/gambar opsional. Name * Email * Phone Company * Job Title * Project Reference * State / Province * Country * Afghanistan Aland Islands Albania Algeria American Samoa Andorra Angola Anguilla Antarctica Antigua and Barbuda Argentina Armenia Aruba Australia Austria Azerbaijan Bahamas Bahrain Bangladesh Barbados Belarus Belgium Belize Benin Bermuda Bhutan Bolivia Bonaire Bosnia and Herzegovina Botswana Bouvet Island Brazil British Indian Ocean Territory Brunei Darussalam Bulgaria Burkina Faso Burundi Cambodia Cameroon Canada Cape Verde Cayman Islands Central African Republic Chad Chile China Christmas Island Cocos (Keeling) Islands Colombia Comoros Congo Congo, The Democratic Republic of the Cook Islands Costa Rica Cote d'Ivoire Croatia Cuba Curaçao Cyprus Czech Republic Denmark Djibouti Dominica Dominican Republic Ecuador Egypt El Salvador Equatorial Guinea Eritrea Estonia Ethiopia Falkland Islands (Malvinas) Faroe Islands Fiji Finland France French Guiana French Polynesia French Southern Territories Gabon Gambia Georgia Germany Ghana Gibraltar Greece Greenland Grenada Guadeloupe Guam Guatemala Guinea Guinea-Bissau Guyana Haiti Heard Island and McDonald Islands Holy See (Vatican City State) Honduras Hong Kong Hungary Iceland India Indonesia Iran, Islamic Republic of Iraq Ireland Isle of Man Israel Italy Jamaica Japan Jordan Kazakhstan Kenya Kiribati Korea, Democratic People's Republic of Korea, Republic of Kuwait Kyrgyzstan Lao People's Democratic Republic Latvia Lebanon Lesotho Liberia Libyan Arab Jamahiriya Liechtenstein Lithuania Luxembourg Macao Macedonia Madagascar Malawi Malaysia Maldives Mali Malta Marshall Islands Martinique Mauritania Mauritius Mayotte Mexico Micronesia, Federated States of Moldova, Republic of Monaco Mongolia Montenegro Montserrat Morocco Mozambique Myanmar Namibia Nauru Nepal Netherlands New Caledonia New Zealand Nicaragua Niger Nigeria Niue Norfolk Island Northern Mariana Islands Norway Oman Pakistan Palau Palestinian Territory Panama Papua New Guinea Paraguay Peru Philippines Pitcairn Poland Portugal Puerto Rico Qatar Reunion Romania Russian Federation Rwanda Saba Saint Helena Saint Kitts and Nevis Saint Lucia Saint Pierre and Miquelon Saint Vincent and the Grenadines Samoa San Marino Sao Tome and Principe Saudi Arabia Senegal Serbia Seychelles Sierra Leone Singapore Sint Eustatius Slovakia Slovenia Solomon Islands Somalia South Africa South Georgia and the South Sandwich Islands South Sudan Spain Sri Lanka Sudan Suriname Svalbard and Jan Mayen Swaziland Sweden Switzerland Syrian Arab Republic Taiwan Tajikistan Tanzania, United Republic of Thailand Timor-Leste Togo Tokelau Tonga Trinidad and Tobago Tunisia Turkey Turkmenistan Turks and Caicos Islands Tuvalu Uganda Ukraine United Arab Emirates United Kingdom United States United States Minor Outlying Islands Uruguay Uzbekistan Vanuatu Venezuela Vietnam Virgin Islands, British Virgin Islands, U.S. Wallis dan Futuna Sahara Barat Yaman Zambia Zimbabwe Apa yang ingin Anda capai dengan dinding video Anda dan bagaimana tata letak tampilan Anda? * Berapa banyak keluaran yang dibutuhkan solusi Anda? Apakah Anda menggunakan teknologi keluaran lain selain LED (misalnya proyeksi atau tampilan campuran tepi)? * Berapa resolusi, resolusi asli, dan ukuran fisik LED Anda? Harap sertakan tautan web ke solusi tampilan Anda. Jika Anda menerapkan proyeksi campuran tepi, tunjukkan resolusi yang Anda gunakan bersama dengan ukuran proyeksi fisik. Jika Anda menerapkan tampilan, harap sertakan detail apa pun termasuk tautan halaman web ke solusi pilihan Anda. Berapa banyak sumber yang Anda miliki dan berapa banyak jendela sumber yang ingin Anda tampilkan secara bersamaan? * Kotak pengirim LED apa yang ingin Anda gunakan? misalnya Novastar, Brompton, Colorlight, dll * Bagaimana sistem Anda dikontrol? misalnya Crestron, QSC, dll * Ada komentar tambahan? Unggah File Opsional .jpg, .png, .gif, .pdf, .docx, .xlsx, .csv × Seret dan letakkan file di sini atau Telusuri Dengan mengirimkan formulir ini, Anda setuju untuk menerima komunikasi dari tvONE.