fbpx
English English

SYARAT DAN KETENTUAN PEMBELIAN OLEH TV ONE BROADCAST SALES CORPORATION

1. Penerapan. Pesanan pembelian ("Purchase Order") Bersama dengan syarat dan ketentuan ini, yang ditautkan menjadi hyperlink dari Pesanan Pembelian atau disediakan untuk Penjual, secara kolektif merupakan tawaran oleh Pembeli untuk pembelian barang ("Barang") Atau layanan ("Layanan"Dan bersama dengan Barang,"Item yang Dipesan”) Ditentukan dari Penjual sesuai dengan syarat dan ketentuan ini dan Pesanan Pembelian. Setelah menerima tawaran ini oleh Penjual, syarat dan ketentuan ini dan Pesanan Pembelian merupakan perjanjian yang mengikat ("Persetujuan”) Antara Pembeli dan Penjual, dan berlaku untuk semua pembelian Barang yang Dipesan oleh Pembeli dari Penjual, karena Barang yang Dipesan tersebut dapat dijelaskan di bagian depan Pesanan Pembelian. Tawaran ini akan dianggap diterima oleh Penjual setelah terjadi hal pertama berikut ini: (a) Penjual membuat, menandatangani, atau mengirimkan surat apa pun kepada Pembeli, untuk atau tulisan atau instrumen lain yang mengakui penerimaan, (b) kinerja apa pun oleh Penjual berdasarkan menawarkan, atau (c) berlalunya waktu tiga (3) hari setelah Penjual menerima Pesanan Pembelian tanpa pemberitahuan tertulis kepada Pembeli bahwa Penjual tidak menerima Pesanan Pembelian tersebut. Jika terjadi konflik antara Perjanjian dan dokumen atau instrumen lain yang diserahkan oleh Penjual, Perjanjian yang akan berlaku. Perjanjian, bersama dengan dokumen apa pun yang tergabung di sini sebagai referensi, merupakan satu-satunya dan keseluruhan perjanjian para pihak sehubungan dengan Item yang Dipesan dan menggantikan semua pemahaman, perjanjian, negosiasi, representasi dan jaminan sebelumnya atau pada saat yang sama, dan komunikasi, baik lisan maupun tertulis , sehubungan dengan Barang yang Dipesan kecuali kontrak tertulis utama yang terpisah telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pembeli secara tegas membatasi penerimaan Perjanjian hanya pada persyaratan yang dinyatakan di sini dan dalam Pesanan Pembelian. Ketentuan tersebut secara tegas mengecualikan syarat dan ketentuan penjualan Penjual atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh Penjual sehubungan dengan Barang Yang Dipesan. Setiap syarat atau ketentuan tambahan, berbeda, atau tidak konsisten yang terkandung dalam bentuk, pengakuan, penerimaan, atau konfirmasi apa pun yang digunakan oleh Penjual sehubungan dengan pelaksanaan Pesanan Pembelian dengan ini keberatan dan ditolak oleh Pembeli, namun proposal tersebut tidak beroperasi sebagai penolakan Perjanjian (kecuali perbedaan tersebut ada dalam ketentuan deskripsi, jumlah, harga atau jadwal pengiriman dari Item yang Dipesan), tetapi akan dianggap sebagai perubahan material daripadanya, dan Perjanjian akan dianggap diterima oleh Penjual tanpa tambahan , istilah yang berbeda atau tidak konsisten.

2. Pengiriman dan Pengiriman; Sumber Alternatif.
(a) Semua Barang harus (i) dikemas dengan sesuai atau disiapkan oleh Penjual untuk pengiriman guna mencegah kerusakan, untuk mendapatkan tarif transportasi dan asuransi terendah, dan untuk memenuhi persyaratan pengangkut, dan (ii) dikirim sesuai dengan instruksi di Pesanan Pembelian. Biaya yang timbul karena kegagalan untuk mematuhi persyaratan ini adalah tanggung jawab Penjual. Nama penjual, pengiriman lengkap ke alamat dan nomor Pesanan Pembelian harus muncul di semua faktur, bill of lading, slip pengepakan, karton dan korespondensi. Bills of lading harus dilampirkan pada faktur yang dikirimkan, menunjukkan pengangkut, jumlah karton dan berat serta tanggal pengiriman. Slip pengepakan harus menyertai semua kiriman yang mencantumkan isi kiriman secara rinci. Hak milik dan semua risiko kehilangan atau kerusakan Barang tetap menjadi tanggung jawab Penjual sampai diterima oleh Pembeli sesuai Barang di tujuan yang diminta. Ketentuan pengiriman adalah FOB lokasi pengiriman Pembeli kecuali dinyatakan lain dalam Pesanan Pembelian. Waktu adalah esensi. Pengiriman harus dilakukan hanya dalam jumlah dan waktu yang ditentukan dalam Pesanan Pembelian. Hingga pengiriman dilakukan, Penjual harus menyimpan Barang secara terpisah dan diidentifikasi sebagai milik Pembeli. Hak milik Penjual akan segera berakhir jika Perjanjian diakhiri oleh Pembeli sesuai dengan peristiwa kebangkrutan sebagaimana ditetapkan dalam Bagian 7. Penjual memberikan dan akan mendapatkan hak yang tidak dapat dibatalkan kepada Pembeli atau agennya untuk memasuki tempat mana pun di mana Barang disimpan atau mungkin disimpan untuk memeriksanya, atau di mana hak kepemilikan Penjual telah dihentikan, untuk memulihkannya.

(b) Jika pengiriman tidak diharapkan dilakukan tepat waktu, Penjual harus segera memberi tahu Pembeli dan mengambil langkah yang wajar, dengan biayanya, untuk mempercepat pengiriman. Penjual tidak akan mengirimkan pesanan lebih dari lima hari kerja sebelum tanggal pengiriman yang disepakati tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pembeli. Pembeli dapat membatalkan pesanan apapun jika pengiriman tidak dilakukan tepat waktu atau jika pemberitahuan diberikan bahwa pengiriman diperkirakan akan terlambat.

(c) Pembeli dapat menolak pengiriman apa pun atau membatalkan semua atau sebagian Pesanan Pembelian jika Penjual gagal melakukan pengiriman sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian termasuk, tanpa batasan, setiap kegagalan Barang untuk memenuhi spesifikasi ("spesifikasi”) Dan kriteria kinerja yang diterbitkan oleh Penjual untuk Barang. Penerimaan pembeli atas pengiriman yang tidak sesuai tidak akan dianggap sebagai pengabaian haknya untuk menolak pengiriman di masa mendatang. Jika Penjual (i) gagal memasok Barang, (ii) gagal memasok Barang yang memenuhi Spesifikasi, atau (iii) gagal memenuhi jadwal pengiriman dan persyaratan pengiriman Pembeli, dan Penjual tidak menyediakan pengganti dengan kualitas yang sebanding (yang pengganti harus diasumsikan Penjual setiap biaya dan perbedaan harga), maka Pembeli dapat, atas kebijakannya sendiri, membeli Barang dari pemasok lain sebagai sumber alternatif karena Penjual, atas kebijakannya sendiri, dianggap perlu. Dalam hal demikian, Penjual akan mengganti Pembeli untuk setiap biaya dan pengeluaran tambahan yang dikeluarkan oleh Pembeli dalam membeli Barang dari pemasok lain tersebut sebagai sumber alternatif. Setelah identifikasi dan pemberitahuan tentang Barang yang cacat atau pengiriman yang tidak sesuai, Pembeli akan menerima kredit penuh baik untuk barang bekas atau pengembalian, yang kreditnya akan mencakup biaya penuh yang dibayarkan kepada Penjual, bersama dengan pengiriman, pemrosesan, dan biaya terkait, jika berlaku. Dalam waktu 5 hari kerja sejak pemberitahuan tentang Barang yang rusak, Penjual harus menyampaikan kepada Pembeli penjelasan tertulis tentang akar penyebab dan tindakan korektif yang diterapkan untuk mencegah terulangnya kembali. Bagian 2 ini berlaku sama untuk setiap Barang yang diperbaiki atau diganti.

(d) Pembeli dapat, tanpa tanggung jawab, setidaknya 14 hari sebelum tanggal pengiriman yang dijadwalkan menunda pengiriman pada salah satu atau setiap Item yang Dipesan dengan memberikan pemberitahuan lisan kepada Penjual tentang penjadwalan ulang yang diperlukan (pemberitahuan lisan harus dikonfirmasi secara tertulis dalam waktu 10 hari. dari pemberitahuan lisan)

3. Harga; Pembayaran. Harga untuk semua Item yang Dipesan akan seperti yang dinyatakan dalam Pesanan Pembelian, dan termasuk semua pajak yang berlaku; asalkan, bagaimanapun, bahwa dalam hal apa pun harga yang dibebankan oleh Penjual berdasarkan Perjanjian menjadi kurang menguntungkan daripada harga terendah yang dibebankan oleh Penjual kepada pelanggan lain yang membeli Barang Pesanan dalam jumlah yang sama atau lebih sedikit. Ketentuan pembayaran untuk semua Item yang Dipesan akan seperti yang tercantum dalam Purchase Order. Pembeli berhak untuk mengganti jumlah yang terhutang kapan saja dari Penjual ke Pembeli atau perusahaan afiliasinya dengan jumlah yang harus dibayarkan kapan saja oleh Pembeli atau afiliasi tersebut sehubungan dengan Perjanjian.

4. Inspeksi / Pengujian. Pembayaran untuk Item yang Dipesan bukan merupakan penerimaan daripadanya. Pembeli memiliki hak untuk memeriksa semua Barang Pesanan dan menolak salah satu atau semua Barang Pesanan yang menurut penilaian Pembeli cacat atau tidak sesuai. Pembeli tidak akan dianggap telah menerima Barang apa pun sampai memiliki waktu yang wajar untuk memeriksanya setelah pengiriman, atau, dalam kasus cacat laten pada Barang, sampai waktu yang wajar setelah cacat laten menjadi jelas. Pembeli dapat permintaan, atas pilihannya sendiri, perbaikan atau penggantian Item Pesanan yang ditolak atau pengembalian uang dari harga pembelian. Item yang Dipesan yang diberikan melebihi jumlah yang ditentukan dalam Pesanan Pembelian dapat dikembalikan ke Penjual atas biaya Penjual. Pembeli berhak untuk menggunakan materi yang ditolak, karena diyakini disarankan atau perlu untuk memenuhi kewajiban kontraknya kepada pelanggan, tanpa melepaskan hak apa pun terhadap Penjual. Tidak ada yang terkandung dalam Perjanjian ini yang membebaskan Penjual dari kewajiban pengujian, inspeksi, dan kendali mutu.

5. Kerahasiaan dan Hak Kepemilikan. Masing-masing pihak harus menyimpan Informasi Rahasia pihak lain secara rahasia dan tidak membuat Informasi Rahasia pihak lain tersedia untuk pihak ketiga mana pun atau menggunakan Informasi Rahasia pihak lain untuk tujuan apa pun selain yang diizinkan secara tersurat dalam Perjanjian ini. Untuk tujuan ini "Informasi Rahasia" berarti informasi (baik dalam bentuk lisan, tertulis atau elektronik) yang dimiliki atau berkaitan dengan pihak tersebut, urusan bisnis atau aktivitasnya yang tidak berada dalam domain publik.
dan yang: (i) salah satu pihak telah ditandai sebagai rahasia atau hak milik, (ii) salah satu pihak, secara lisan atau tertulis, telah memberi tahu pihak lainnya bersifat rahasia, atau (iii) karena karakter atau sifatnya, yang wajar orang dalam posisi yang sama dan dalam keadaan serupa akan diperlakukan sebagai rahasia; tetapi tidak boleh menyertakan informasi yang (i) telah atau menjadi diketahui publik melalui tindakan atau kelalaian pihak penerima (ii) berada dalam kepemilikan sah pihak lain sebelum pengungkapan (iii) secara sah diungkapkan kepada pihak penerima oleh pihak ketiga pihak tanpa pembatasan atas pengungkapan (iv) dikembangkan secara independen oleh pihak penerima, yang perkembangan independennya dapat ditunjukkan dengan bukti tertulis; atau (v) diharuskan untuk diungkapkan oleh hukum, oleh pengadilan yurisdiksi yang kompeten atau oleh badan pengatur atau administratif atau oleh aturan dari bursa saham yang diakui atau otoritas pencatatan. Masing-masing pihak setuju untuk mengambil semua langkah yang wajar untuk memastikan bahwa Informasi Rahasia pihak lain yang dapat diaksesnya tidak diungkapkan atau didistribusikan oleh karyawan atau agennya yang melanggar persyaratan Perjanjian ini.

6. Jaminan. Penjual menyatakan dan menjamin bahwa: (a) semua Item yang Dipesan dan kinerja Penjual berdasarkan Perjanjian akan (i) sesuai dengan semua gambar, spesifikasi, deskripsi, dan sampel yang berlaku yang diberikan atau dipasok oleh Penjual, (ii) memiliki kualitas yang memuaskan dan bebas dari cacat dalam desain, bahan, dan pengerjaan, (iii) mematuhi semua hukum yang berlaku (baik asing maupun domestik), termasuk namun tidak terbatas pada undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan konsumen dan perlindungan lingkungan dan pekerja anak hukum; (iv) akan sesuai untuk tujuan pengiriman Barang tersebut secara umum; dan (v) akan sesuai untuk tujuan apa pun yang diadakan oleh Penjual atau diberitahukan kepada Penjual oleh Pembeli; (b) Item yang Dipesan tidak melanggar atau melanggar kekayaan intelektual, hak privasi, atau hak milik atau hak milik pihak ketiga mana pun; (c) memiliki hak untuk memberikan, dan dengan ini memberikan, Lisensi kepada Pembeli untuk menggunakan perangkat lunak apa pun yang disematkan atau digabungkan ke dalam Item yang Dipesan; (d) semua Layanan akan dilakukan dengan keterampilan dan perhatian yang wajar dan sesuai dengan praktik industri yang baik; dan (e) telah mematuhi dan akan mematuhi semua hukum yang berlaku untuk kinerjanya berdasarkan Perjanjian.

7. Pemutusan. Pembeli dapat menghentikan Perjanjian secara keseluruhan atau sebagian (i) dengan pemberitahuan tertulis 15 hari sebelumnya kepada Penjual kapan saja untuk kenyamanan (ii) segera setelah pemberitahuan tertulis jika Penjual gagal dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian dan tidak dapat menyembuhkan wanprestasi dalam waktu 10 hari setelah pemberitahuan wanprestasi, (iii) segera setelah pemberitahuan tertulis jika Penjual mengalami kejadian bangkrut termasuk menangguhkan, atau mengancam untuk menangguhkan, pembayaran utangnya atau dianggap tidak dapat membayar utangnya di kursus biasa sebagaimana ditentukan oleh Pembeli dalam penentuan yang masuk akal atau aplikasi dibuat ke pengadilan, atau perintah dibuat, untuk penunjukan administrator, atau jika pemberitahuan niat untuk menunjuk administrator diberikan atau jika administrator ditunjuk, atas Penjual; petisi diajukan, pemberitahuan diberikan, resolusi disahkan, atau pesanan dibuat, untuk atau sehubungan dengan penutupan Penjual. Setelah pengakhiran Perjanjian, secara keseluruhan atau sebagian, oleh Pembeli karena alasan apa pun, Penjual harus segera (a) menghentikan semua pekerjaan berdasarkan Perjanjian yang diakhiri, (b) menyebabkan pemasok atau subkontraktornya berhenti bekerja, dan (c ) melestarikan dan melindungi pekerjaan yang sedang berlangsung dan bahan yang dibeli untuk atau berkomitmen berdasarkan Perjanjian di sendiri dan di pabrik pemasok atau subkontraktornya menunggu instruksi Pembeli. Pembeli tidak akan berutang kepada Penjual atas keuntungan atau pembayaran yang hilang untuk materi atau Barang apa pun yang dapat dikonsumsi atau dijual Penjual kepada orang lain dalam kegiatan bisnisnya yang biasa.

8. Ganti Rugi. Penjual harus membela, mengganti kerugian, dan membebaskan Pembeli, afiliasinya, pejabat, karyawan, dan agennya dari semua klaim, kerusakan, kewajiban, kerugian, denda, atau penilaian, termasuk biaya, biaya hukum, dan pengeluaran lainnya (baik langsung maupun tidak langsung), terkait ke atau timbul dari (a) pelanggaran Perjanjian oleh Penjual; (b) kematian atau cedera pada orang atau properti karena pelanggaran Perjanjian oleh Penjual; (c) kegagalan kinerja Barang atau Penjual dari Layanan untuk mematuhi persyaratan Perjanjian, atau (d) pelanggaran hak kekayaan intelektual pihak ketiga dalam Barang atau Layanan apa pun.

9. Cacat Bencana. Penjual harus, dalam waktu 30 hari sejak permintaan Pembeli, mengganti kerugian Pembeli atau penyedia layanan pihak ketiga yang ditunjuk untuk semua biaya dan pengeluaran suku cadang, tenaga kerja, biaya administrasi, biaya pengiriman, biaya barang pengganti dan pengeluaran lainnya (termasuk biaya dan pengeluaran pengacara yang wajar) terkait atau timbul dari Cacat Bencana, Penarikan Barang, atau Perbaikan bidang Barang. "Cacat Bencana" akan dianggap terjadi jika: (a) pernyataan dan jaminan yang ditetapkan dalam Bagian 6 dilanggar sehubungan dengan (i) 3% atau lebih dari Barang yang dikirim dalam periode tiga bulan, atau (ii) 1% dari Barang yang dikirim dalam enam bulan pertama dari perjanjian awal antara Penjual dan Pembeli; (b) pengembalian dan nilai tukar Barang yang dijual oleh Penjual kepada Pembeli melebihi rata-rata kategori untuk Barang tersebut, sebagaimana ditentukan oleh catatan Pembeli; (c) satu atau satu kelompok cacat pada Barang (setiap cacat produksi yang mempengaruhi Barang secara kosmetik atau fungsional) ditentukan oleh Pembeli untuk mempengaruhi lebih dari 10% Barang tersebut; (d) Penarikan barang (termasuk suku cadang servis, suku cadang pengganti, suku cadang, rakitan dan peralatan yang diperlukan untuk melayani Barang) diperlukan penarikan menurut pendapat yang wajar dari Pembeli atau Penjual; atau (e) Barang harus ditarik dari pasar untuk mematuhi hukum yang berlaku sebagaimana ditentukan oleh Pembeli atas kebijakannya sendiri (termasuk namun tidak terbatas pada, kasus penarikan kembali keselamatan Barang konsumen secara sukarela atau wajib).

10. Asuransi. Penjual harus, dan akan mensyaratkan agar subkontraktornya, memperoleh dan setiap saat memelihara, dari perusahaan asuransi terkemuka, tingkat asuransi yang memadai (termasuk kewajiban produk dan kewajiban publik yang memadai) untuk menutupi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan berdasarkan hukum yang berlaku. Atas permintaan Pembeli, Penjual akan meminta Pembeli ditambahkan sebagai pertanggungan tambahan pada polis asuransi kewajiban umum komersial dan harus melengkapi Pembeli dengan sertifikat asuransi dan dukungan polis asuransi yang berlaku yang membuktikan asuransi tersebut. Penjual tidak akan melakukan apa pun untuk membatalkan polis asuransi apa pun atau merugikan hak Pembeli di bawahnya dan memberi tahu Pembeli jika ada kebijakan yang (atau akan) dibatalkan atau persyaratannya (atau akan) tunduk pada perubahan materi apa pun. Jika ada bagian dari Perjanjian yang melibatkan kinerja Penjual di tempat Pembeli atau di tempat mana pun di mana Pembeli melakukan operasi, atau dengan bahan atau peralatan yang disediakan untuk Penjual oleh Pembeli, Penjual harus mengambil semua tindakan pencegahan yang diperlukan untuk mencegah cedera pada orang atau properti selama proses berlangsung. pekerjaan Penjual.

11. Batasan tanggung jawab. Dalam hal apa pun, kewajiban agregat Pembeli atas kerugian atau kerusakan apa pun yang timbul dari atau sehubungan dengan atau akibat dari Perjanjian tidak akan melebihi harga yang dialokasikan untuk Barang atau Layanan atau unitnya yang menimbulkan klaim, kecuali bahwa Penjual dapat menagih Bunga pembeli atas pembayaran apa pun yang diterima lebih dari 60 hari setelah tanggal jatuh tempo sesuai dengan Bagian 3 pada tingkat 2% per tahun.

12. Hukum / Yurisdiksi yang Mengatur. Perjanjian, interpretasinya, dan setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan itu (termasuk perselisihan non-kontraktual) akan diatur oleh, dan ditafsirkan sesuai dengan, hukum Negara Bagian Kentucky (termasuk namun tidak terbatas pada Uniform Commercial). Kode yang berlaku di Negara Bagian Kentucky), tanpa memperhatikan konflik prinsip hukum Kentucky. Pembeli dan Penjual secara tegas mengakui dan menyetujui bahwa Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional ("CISG") tidak berlaku untuk Perjanjian dan pihak-pihak tersebut telah secara sukarela memilih untuk menolak penerapan CISG pada Perjanjian. Hak Pembeli berdasarkan Perjanjian bersifat kumulatif dan sebagai tambahan untuk upaya hukum atau kesetaraan lainnya yang mungkin dimilikinya terhadap Penjual. Pembeli dan Penjual secara tidak dapat ditarik kembali setuju dan tunduk pada yurisdiksi eksklusif pengadilan negara bagian atau federal mana pun yang berlokasi di Kenton County, Kentucky untuk mengajukan tindakan atau menjalankan hak atau pemulihan, dan Pembeli dan Penjual secara tidak dapat ditarik kembali melepaskan segala keberatan berdasarkan forum non-konvensi dan setiap keberatan atas tempat tindakan atau persidangan tersebut.

13. Masalah Kepatuhan. Penjual harus mematuhi semua kebijakan Pembeli yang berlaku untuk, dan diberitahukan kepada, Penjual. Penjual harus benar-benar mematuhi semua undang-undang, undang-undang, dan peraturan yang berlaku ("Hukum”), Termasuk tanpa batasan, semua Hukum lingkungan, kesehatan dan keselamatan, perdagangan, dan impor / ekspor yang berlaku. Penjual setuju untuk memberi tahu Pembeli tentang setiap bahaya yang melekat terkait dengan Barang yang dibeli berdasarkan Perjanjian yang akan mengekspos bahaya selama penanganan, transportasi, penyimpanan, penggunaan, penjualan kembali, pembuangan, atau pembongkaran Barang. Pemberitahuan tersebut harus dikirim ke Manajer Rantai Suplai Global Pembeli dan harus menyebutkan nama produk, sifat bahayanya, tindakan pencegahan properti yang harus dilakukan oleh Pembeli atau orang lain, semua Lembar Data Keselamatan yang berlaku, dan informasi tambahan lainnya yang seharusnya Pembeli pertimbangkan secara wajar. berharap mengetahui untuk melindungi kepentingan, properti, dan / atau personelnya.

14. Penjual Sebagai Kontraktor Independen. Penjual harus melaksanakan kewajiban Perjanjian sebagai kontraktor independen dan dalam keadaan apa pun tidak dianggap sebagai agen atau karyawan Pembeli. Perjanjian ini tidak akan dengan cara apa pun ditafsirkan sebagai menciptakan kemitraan atau jenis usaha bersama lainnya antara Pembeli dan Penjual. Penjual sepenuhnya bertanggung jawab atas semua pajak federal, negara bagian dan lokal, kontribusi, dan kewajiban lainnya yang berkaitan dengan pembayaran oleh Pembeli kepada Penjual.

15. Anti Korupsi. Penjual harus setiap saat melakukan aktivitasnya sesuai dengan semua hukum, aturan, regulasi, sanksi, dan perintah yang berlaku terkait dengan undang-undang anti penyuapan atau anti korupsi termasuk, namun tidak terbatas pada, Undang-Undang Praktik Korupsi Luar Negeri AS tahun 1977 ("Relevan Persyaratan "). Penjual harus (i) mematuhi semua kebijakan Pembeli tentang antikorupsi yang mungkin diberitahukan kepadanya dari waktu ke waktu, dan kode industri yang relevan, dalam setiap kasus sebagaimana Pembeli atau badan industri yang relevan mungkin memperbaruinya dari waktu ke waktu ("Kebijakan yang Relevan") dan (ii) memiliki dan mempertahankan selama jangka waktu Perjanjian ini kebijakan dan prosedurnya sendiri untuk memastikan kepatuhan dengan Persyaratan yang Relevan dan Kebijakan yang Relevan dan akan memberlakukannya jika sesuai ( iii) segera melaporkan kepada Pembeli setiap permintaan atau permintaan untuk keuntungan finansial atau lainnya yang tidak semestinya dalam bentuk apapun yang diterima oleh Penjual sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini; (iv) segera memberi tahu e Pembeli jika pejabat publik asing menjadi pejabat atau karyawan Penjual atau memperoleh kepentingan langsung atau tidak langsung di Penjual (dan Penjual menjamin bahwa ia tidak memiliki pejabat publik asing sebagai pejabat, karyawan atau pemilik langsung atau tidak langsung pada tanggal persetujuan ini); (v) dalam waktu enam bulan sejak tanggal Perjanjian ini, dan setiap tahun setelahnya, menyatakan kepada Pembeli secara tertulis yang ditandatangani oleh petugas Penjual, sesuai dengan bagian 15 ini oleh Penjual dan semua orang lain yang menjadi tanggung jawab Penjual menurut ke Bagian 15. Penjual harus memberikan bukti kepatuhan pendukung seperti yang diminta Pemasok secara wajar. Penjual harus memastikan bahwa setiap orang yang terkait dengan Penjual yang melakukan layanan atau menyediakan barang sehubungan dengan Perjanjian ini melakukannya hanya berdasarkan kontrak tertulis yang diberlakukan dan diamankan dari ketentuan orang tersebut setara dengan yang diberlakukan pada Penjual di ini bagian 15 ("Istilah Relevan"). Penjual dalam segala situasi bertanggung jawab atas ketaatan dan kinerja oleh orang-orang tersebut terhadap Persyaratan Relevan, dan dalam segala situasi harus bertanggung jawab langsung kepada Pembeli atas setiap pelanggaran oleh orang-orang tersebut atas Persyaratan Relevan apa pun yang timbul. Pelanggaran bagian 15 ini akan dianggap sebagai pelanggaran material yang tidak dapat diperbaiki dari Perjanjian ini oleh Penjual.

16. Kerjasama. Penjual harus memberikan semua bukti seperti yang diminta Pembeli secara wajar untuk memverifikasi setiap faktur yang diajukan oleh Penjual atau pernyataan diskon atau pengurangan biaya lain yang dicapai oleh Penjual (termasuk tanggal pencapaian pengurangan biaya). Selain itu, Pemasok harus, atas permintaan, mengizinkan Pembeli untuk memeriksa dan mengambil salinan (atau kutipan dari) semua catatan dan materi yang relevan dari Penjual terkait dengan pasokan Barang sebagaimana mungkin diperlukan secara wajar untuk memverifikasi masalah tersebut. .

17. Umum. Ketidakabsahan ketentuan apa pun yang terkandung dalam Perjanjian tidak akan memengaruhi validitas ketentuan lainnya. Perjanjian ini, bersama dengan perjanjian kerahasiaan sebelumnya yang dibuat antara para pihak, merupakan keseluruhan perjanjian dan pemahaman para pihak yang berkaitan dengan materi pokok perjanjian ini. Perjanjian ini menggantikan semua perjanjian tertulis dan lisan sebelumnya dan semua komunikasi lainnya antara para pihak. Masing-masing pihak setuju bahwa tidak akan ada upaya hukum sehubungan dengan representasi atau jaminan apa pun (baik yang dibuat dengan sengaja atau lalai) yang tidak diatur dalam Perjanjian ini. Kegagalan Pembeli untuk memaksakan pelaksanaan syarat atau ketentuan apa pun atau untuk menggunakan hak atau hak istimewa apa pun tidak akan mengesampingkan syarat, ketentuan, hak, atau hak istimewa tersebut kecuali jika pengabaian tersebut ditetapkan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perjanjian hanya dapat diubah atau dimodifikasi dengan instrumen tertulis yang ditandatangani secara terpisah oleh Pembeli atau Penjual. Penjual tidak boleh mensubkontrakkan, membebani, atau mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian, secara keseluruhan atau sebagian, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pembeli. Ketentuan Pasal 5-9, 11, 12 dan 17 tetap berlaku setelah Perjanjian dihentikan. Tidak ada dalam Perjanjian ini yang memberikan kepada siapa pun selain Penjual dan Pembeli hak atau upaya hukum apa pun berdasarkan atau karena alasan Perjanjian ini. Penjual akan, atas permintaan dan biaya Pembeli, melakukan atau mengadakan semua tindakan lebih lanjut tersebut, dan melaksanakan atau mendapatkan pelaksanaan yang sah dari semua dokumen tersebut, yang dari waktu ke waktu mungkin diperlukan menurut pendapat wajar Pembeli untuk memberikan pengaruh penuh pada Perjanjian ini. Semua pemberitahuan, permintaan, persetujuan, dan komunikasi lain yang diwajibkan atau diizinkan untuk dikirimkan berdasarkan perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan dikirimkan dengan faksimili atau dengan tangan, melalui layanan pengiriman semalam atau dengan surat tercatat atau bersertifikat, prabayar prangko, ke alamat atau nomor faksimili pihak lain dalam Pesanan Pembelian (atau alamat lain atau nomor faksimili yang mungkin diberitahukan secara tertulis oleh pihak tersebut untuk tujuan ini). Pemberitahuan akan dianggap telah diterima pada saat pengiriman tersebut akan dilakukan dengan cara biasa melalui pos, atau dalam hal faksimili, pada tanggal pengiriman faksimili oleh pengirim sesuai dengan laporan konfirmasi faksimili.