fbpx
English English

Tekan Pers

ERLANGER, KY, 6 Agustus 2015 - tvONE, pengembang lama dan pemasok peralatan pemrosesan video berkinerja tinggi, telah mengumumkan pembelian manajemen perusahaan yang ramah dari pemilik sebelumnya Nortek, Inc. Akuisisi ini diselesaikan pada 31 Juli 2015, dengan dewan direksi baru yang terdiri dari tim manajemen tvONE; David Van Horn, David Reynaga dan Andy Fliss, dengan keterlibatan aktif terus menerus dari Frithjof Becker dan Richard Mallett.

SYARAT DAN KETENTUAN PEMBELIAN OLEH TV ONE LIMITED 1. Penerapan. Pesanan pembelian ("Pesanan Pembelian") bersama dengan syarat dan ketentuan ini, yang ditautkan menjadi hyperlink dari Pesanan Pembelian atau diberikan kepada Penjual, secara kolektif merupakan penawaran oleh Pembeli untuk pembelian barang ("Barang") atau layanan ( "Layanan" dan bersama dengan Barang, "Item yang Dipesan") ditentukan dari Penjual sesuai dengan syarat dan ketentuan ini dan Pesanan Pembelian. Setelah menerima penawaran ini oleh Penjual, syarat dan ketentuan ini dan Pesanan Pembelian akan menjadi perjanjian yang mengikat ("Perjanjian") antara Pembeli dan Penjual, dan berlaku untuk semua pembelian Item yang Dipesan oleh Pembeli dari Penjual, dengan demikian Item yang Dipesan dapat dijelaskan di bagian depan Pesanan Pembelian. Tawaran ini akan dianggap diterima oleh Penjual setelah terjadi hal pertama berikut ini: (a) Penjual membuat, menandatangani, atau mengirimkan kepada Pembeli surat, formulir atau tulisan atau instrumen lain yang mengakui penerimaan, (b) kinerja apa pun oleh Penjual berdasarkan menawarkan, atau (c) berlalunya waktu tiga (3) hari setelah Penjual menerima Pesanan Pembelian tanpa pemberitahuan tertulis kepada Pembeli bahwa Penjual tidak menerima Pesanan Pembelian tersebut. Jika terjadi konflik antara Perjanjian dan dokumen atau instrumen lain yang diserahkan oleh Penjual, Perjanjian yang akan berlaku. Perjanjian, bersama dengan dokumen apa pun yang tergabung di sini sebagai referensi, merupakan satu-satunya dan keseluruhan perjanjian para pihak sehubungan dengan Item yang Dipesan dan menggantikan semua pemahaman, perjanjian, negosiasi, representasi dan jaminan sebelumnya atau pada saat yang sama, dan komunikasi, baik lisan maupun tertulis , sehubungan dengan Item yang Dipesan kecuali kontrak tertulis utama yang terpisah telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pembeli secara tegas membatasi penerimaan Perjanjian hanya pada persyaratan yang dinyatakan di sini dan dalam Pesanan Pembelian. Persyaratan tersebut secara tegas mengecualikan syarat dan ketentuan penjualan Penjual atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh Penjual sehubungan dengan Item yang Dipesan. Setiap syarat atau ketentuan tambahan, berbeda, atau tidak konsisten yang terkandung dalam bentuk, pengakuan, penerimaan, atau konfirmasi apa pun yang digunakan oleh Penjual sehubungan dengan pelaksanaan Pesanan Pembelian dengan ini keberatan dan ditolak oleh Pembeli, namun proposal tersebut tidak beroperasi sebagai penolakan Perjanjian (kecuali perbedaan tersebut ada dalam ketentuan deskripsi, jumlah, harga atau jadwal pengiriman dari Item yang Dipesan), tetapi akan dianggap sebagai perubahan material daripadanya, dan Perjanjian akan dianggap diterima oleh Penjual tanpa tambahan , istilah yang berbeda atau tidak konsisten. 2. Pengiriman dan Pengiriman; Sumber Alternatif. (a) Semua Barang harus (i) dikemas dengan sesuai atau disiapkan oleh Penjual untuk pengiriman guna mencegah kerusakan, untuk mendapatkan tarif transportasi dan asuransi terendah, dan untuk memenuhi persyaratan pengangkut, dan (ii) dikirim sesuai dengan instruksi di Pesanan Pembelian. Biaya yang timbul karena kegagalan untuk mematuhi persyaratan ini adalah tanggung jawab Penjual. Nama penjual, pengiriman lengkap ke alamat dan nomor Pesanan Pembelian harus muncul di semua faktur, bill of lading, slip pengepakan, karton dan korespondensi. Bills of lading harus dilampirkan pada faktur yang dikirimkan, menunjukkan pengangkut, jumlah karton dan berat serta tanggal pengiriman. Slip pengepakan harus menyertai semua kiriman yang mencantumkan isi kiriman secara rinci. Kepemilikan dan semua risiko kehilangan atau kerusakan Barang tetap menjadi tanggung jawab Penjual sampai diterima secara tertulis oleh Pembeli tentang Barang yang sesuai di tujuan yang diminta. Ketentuan pengiriman adalah FOB lokasi pengiriman Pembeli kecuali dinyatakan lain dalam Pesanan Pembelian. Waktu adalah yang terpenting. Pengiriman harus dilakukan hanya dalam jumlah dan waktu yang ditentukan dalam Pesanan Pembelian. Hingga pengiriman dilakukan, Penjual harus menyimpan Barang secara terpisah dan diidentifikasi sebagai milik Pembeli. Hak milik Penjual akan segera berakhir jika Perjanjian diakhiri oleh Pembeli sesuai dengan peristiwa kebangkrutan sebagaimana ditetapkan dalam Bagian 8. Penjual memberikan dan akan memberikan hak yang tidak dapat dibatalkan kepada Pembeli atau agennya untuk memasuki tempat di mana Barang disimpan atau mungkin disimpan untuk memeriksanya, atau di mana hak kepemilikan Penjual telah dihentikan, untuk memulihkannya. (a) Jika pengiriman tidak diharapkan dilakukan tepat waktu, Penjual harus segera memberi tahu Pembeli dan mengambil langkah-langkah yang wajar, dengan biayanya, untuk mempercepat pengiriman. Penjual tidak akan mengirimkan pesanan lebih dari lima hari kerja sebelum tanggal pengiriman yang disepakati tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pembeli. Pembeli dapat membatalkan pesanan apapun jika pengiriman tidak dilakukan tepat waktu atau jika pemberitahuan diberikan bahwa pengiriman diperkirakan akan terlambat. (b) Pembeli dapat menolak pengiriman apa pun atau membatalkan semua atau sebagian Pesanan Pembelian jika Penjual gagal melakukan pengiriman sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian termasuk, namun tidak terbatas pada, kegagalan Barang untuk menyesuaikan dengan spesifikasi (" Spesifikasi ”) dan kriteria kinerja yang diterbitkan oleh Penjual untuk Barang. Semua Barang harus bebas dari cacat material dalam desain, material dan pengerjaan dan harus memiliki kualitas yang memuaskan (dalam arti Undang-Undang Penjualan Barang 1979). Penerimaan pembeli atas pengiriman yang tidak sesuai tidak akan dianggap sebagai pengabaian haknya untuk menolak pengiriman di masa mendatang. Jika Penjual (i) gagal memasok Barang, (ii) gagal memasok Barang yang memenuhi Spesifikasi, atau (iii) gagal memenuhi jadwal pengiriman dan persyaratan pengiriman Pembeli, dan Penjual tidak menyediakan pengganti dengan kualitas yang sebanding (yang pengganti harus diasumsikan Penjual setiap biaya dan perbedaan harga), maka Pembeli dapat, atas kebijakannya sendiri, membeli Barang dari pemasok lain sebagai sumber alternatif karena Penjual, atas kebijakannya sendiri, dianggap perlu. Dalam hal demikian, Penjual akan mengganti Pembeli untuk setiap biaya dan pengeluaran tambahan yang dikeluarkan oleh Pembeli dalam membeli Barang dari pemasok lain tersebut sebagai sumber alternatif. Setelah identifikasi dan pemberitahuan tentang Barang yang cacat atau pengiriman yang tidak sesuai, Pembeli akan menerima kredit penuh baik untuk barang bekas atau pengembalian, yang kreditnya akan mencakup biaya penuh yang dibayarkan kepada Penjual, bersama dengan pengiriman, pemrosesan, dan biaya terkait, jika berlaku. Dalam waktu 5 hari kerja sejak pemberitahuan tentang Barang yang rusak, Penjual harus menyampaikan kepada Pembeli penjelasan tertulis tentang akar penyebab dan tindakan korektif yang diterapkan untuk mencegah terulangnya kembali. Bagian 2 ini berlaku sama untuk setiap Barang yang diperbaiki atau diganti. (c) Pembeli dapat, tanpa tanggung jawab, setidaknya 14 hari sebelum tanggal pengiriman yang dijadwalkan menunda pengiriman pada salah satu atau setiap Item yang Dipesan dengan memberikan pemberitahuan lisan kepada Penjual tentang penjadwalan ulang yang diperlukan (yang pemberitahuan lisan harus dikonfirmasi secara tertulis dalam waktu 10 hari dari pemberitahuan lisan). Selain itu, di mana Item yang Dipesan dikirim oleh Penjual dengan angsuran, Pembeli dapat, tanpa kewajiban, membatalkan pesanan (atau sebagian pesanan) untuk Item yang Dipesan yang belum dikirimkan setelah memberikan pemberitahuan tertulis 15 hari sebelumnya kepada Penjual. (d) Pembeli dapat, tanpa tanggung jawab, setidaknya 14 hari sebelum tanggal pengiriman yang dijadwalkan menunda pengiriman pada salah satu atau setiap Item yang Dipesan dengan memberikan pemberitahuan lisan kepada Penjual tentang penjadwalan ulang yang diperlukan (pemberitahuan lisan harus dikonfirmasi secara tertulis dalam waktu 10 hari. dari pemberitahuan lisan). Selain itu, di mana Item yang Dipesan dikirim oleh Penjual dengan angsuran, Pembeli dapat, tanpa kewajiban, membatalkan pesanan (atau sebagian pesanan) untuk Item yang Dipesan yang belum dikirimkan setelah memberikan pemberitahuan tertulis 15 hari sebelumnya kepada Penjual. 3. Penyediaan Layanan (a) Penjual harus menyediakan Layanan kepada Pembeli sesuai dengan persyaratan Perjanjian ini termasuk, tanpa batasan, semua spesifikasi dan kriteria kinerja yang ditetapkan dalam Pesanan Pembelian ("Spesifikasi Layanan") dan kriteria yang dipublikasikan oleh Penjual. Penjual harus memenuhi semua tanggal kinerja untuk Layanan. Waktu sangat penting. Dalam menyediakan Layanan, Penjual harus: (i) bekerja sama dengan Pembeli dalam semua hal yang berkaitan dengan Layanan dan mematuhi semua instruksi Pembeli; (ii) melakukan semua Layanan dengan hati-hati, keterampilan, dan ketekunan sesuai dengan praktik terbaik dalam industri, profesi, atau perdagangan Penjual; (iii) menggunakan personel yang memiliki keterampilan dan pengalaman yang sesuai untuk melakukan tugas yang ditugaskan kepada mereka, dan dalam jumlah yang cukup untuk memastikan kewajiban Penjual dipenuhi sesuai dengan Perjanjian; dan (iv) memastikan bahwa Layanan (dan kiriman apa pun) sesuai dengan semua deskripsi dan spesifikasi yang ditetapkan dalam Spesifikasi Layanan. (b) Jika Penjual gagal melakukan Layanan pada tanggal yang berlaku, Pembeli akan, tanpa membatasi atau memengaruhi hak atau upaya hukum lain yang tersedia untuknya, memiliki satu atau lebih hak berikut: (i) untuk mengakhiri Perjanjian dengan segera dengan memberikan pemberitahuan tertulis; (ii) menolak untuk menerima kinerja Layanan selanjutnya; (iii) memulihkan dari Penjual setiap biaya yang timbul dalam mendapatkan layanan pengganti dari pihak ketiga; (iv) meminta pengembalian dana dari Penjual sejumlah yang dibayarkan di muka untuk Layanan yang belum disediakan Penjual; dan (v) menuntut ganti rugi untuk setiap biaya tambahan, kerugian atau pengeluaran yang dikeluarkan oleh Pembeli yang dengan cara apapun disebabkan oleh kegagalan Penjual untuk memenuhi tanggal tersebut. 4. Harga; Pembayaran. Harga untuk semua Item yang Dipesan akan seperti yang dinyatakan dalam Pesanan Pembelian, dan termasuk semua pajak yang berlaku; asalkan, bagaimanapun, bahwa dalam hal apa pun harga yang dibebankan oleh Penjual berdasarkan Perjanjian menjadi kurang menguntungkan daripada harga terendah yang dibebankan oleh Penjual kepada pelanggan lain yang membeli Barang Pesanan dalam jumlah yang sama atau lebih sedikit. Ketentuan pembayaran untuk semua Item yang Dipesan akan seperti yang tercantum dalam Purchase Order. Pembeli berhak untuk mengganti jumlah yang terhutang kapan saja dari Penjual ke Pembeli atau perusahaan afiliasinya dengan jumlah yang harus dibayarkan kapan saja oleh Pembeli atau afiliasi tersebut sehubungan dengan Perjanjian. 5.              Inspeksi / Pengujian. Pembayaran untuk Item yang Dipesan bukan merupakan penerimaan daripadanya. Pembeli memiliki hak untuk memeriksa semua Barang Pesanan dan menolak salah satu atau semua Barang Pesanan yang menurut penilaian Pembeli cacat atau tidak sesuai. Pembeli tidak akan dianggap telah menerima Barang atau Layanan apa pun sampai memiliki waktu yang wajar untuk memeriksanya setelah pengiriman atau kinerja (sebagaimana kasusnya), atau, dalam kasus cacat laten pada Barang, sampai a waktu yang wajar setelah cacat laten terlihat. Pembeli dapat meminta, atas pilihannya sendiri, memperbaiki atau mengganti Item Pesanan yang ditolak atau mengembalikan uang harga pembelian. Item yang Dipesan yang diberikan melebihi jumlah yang ditentukan dalam Pesanan Pembelian dapat dikembalikan ke Penjual atas biaya Penjual. Pembeli berhak untuk menggunakan materi yang ditolak, karena diyakini disarankan atau perlu untuk memenuhi kewajiban kontraktualnya kepada pelanggan, tanpa melepaskan hak apa pun terhadap Penjual. Tidak ada yang terkandung dalam Perjanjian ini yang membebaskan Penjual dari kewajiban pengujian, inspeksi, dan kendali mutu. 6. Kerahasiaan dan Hak Kepemilikan. Masing-masing pihak harus menyimpan Informasi Rahasia pihak lain secara rahasia dan tidak membuat Informasi Rahasia pihak lain tersedia untuk pihak ketiga mana pun atau menggunakan Informasi Rahasia pihak lain untuk tujuan apa pun selain yang diizinkan secara tersurat dalam Perjanjian ini. Untuk tujuan ini "Informasi Rahasia" berarti informasi (baik dalam bentuk lisan, tertulis atau elektronik) yang dimiliki atau terkait dengan pihak tersebut, urusan bisnis atau aktivitasnya yang tidak berada dalam domain publik dan yang: (i) salah satu pihak telah ditandai sebagai rahasia atau kepemilikan, (ii) salah satu pihak, secara lisan atau tertulis, telah memberi tahu pihak lain bersifat rahasia, atau (iii) karena karakter atau sifatnya, orang yang masuk akal dalam posisi yang sama dan dalam keadaan yang sama akan diperlakukan sebagai rahasia; tetapi tidak boleh menyertakan informasi yang (i) telah atau menjadi diketahui publik melalui tindakan atau kelalaian pihak penerima (ii) berada dalam kepemilikan sah pihak lain sebelum pengungkapan (iii) secara sah diungkapkan kepada pihak penerima oleh pihak ketiga pihak tanpa pembatasan atas pengungkapan (iv) dikembangkan secara independen oleh pihak penerima, yang perkembangan independennya dapat ditunjukkan dengan bukti tertulis; atau (v) diharuskan untuk diungkapkan oleh hukum, oleh pengadilan yurisdiksi yang kompeten atau oleh badan pengatur atau administratif atau oleh aturan dari bursa efek yang diakui atau otoritas pencatatan. Masing-masing pihak setuju untuk mengambil semua langkah yang wajar untuk memastikan bahwa Informasi Rahasia pihak lain yang aksesnya tidak diungkapkan atau didistribusikan oleh karyawan atau agennya yang melanggar persyaratan Perjanjian ini. 7. Jaminan. Penjual menyatakan dan menjamin bahwa: (a) semua Item yang Dipesan dan kinerja Penjual berdasarkan Perjanjian akan (i) sesuai dengan semua gambar, spesifikasi, deskripsi, dan sampel yang berlaku yang diberikan atau dipasok oleh Penjual, (ii) memiliki kualitas yang memuaskan dan bebas dari cacat dalam desain, bahan, dan pengerjaan, (iii) mematuhi semua hukum yang berlaku (baik asing maupun domestik), termasuk namun tidak terbatas pada undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan konsumen dan perlindungan lingkungan dan pekerja anak hukum; (iv) akan sesuai untuk tujuan di mana Barang dan Layanan tersebut biasanya dipasok; dan (v) akan sesuai untuk tujuan apa pun yang diadakan oleh Penjual atau diberitahukan kepada Penjual oleh Pembeli; (b) Item yang Dipesan tidak melanggar atau melanggar kekayaan intelektual, hak privasi, atau hak milik atau hak milik pihak ketiga mana pun; (c) memiliki hak untuk memberikan, dan dengan ini memberikan, Lisensi kepada Pembeli untuk menggunakan perangkat lunak apa pun yang disematkan atau digabungkan ke dalam Item yang Dipesan; (d) semua Layanan akan dilakukan dengan perawatan, keterampilan, dan ketekunan terbaik dan sesuai dengan praktik industri yang baik; dan (e) telah mematuhi dan akan mematuhi semua hukum yang berlaku untuk kinerjanya berdasarkan Perjanjian. 8. Penghentian. Pembeli dapat mengakhiri Perjanjian secara keseluruhan atau sebagian (i) dengan pemberitahuan tertulis 15 hari sebelumnya kepada Penjual kapan saja untuk kenyamanan (ii) segera setelah pemberitahuan tertulis jika Penjual gagal dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian dan tidak dapat menyembuhkan wanprestasi dalam waktu 10 hari setelah pemberitahuan wanprestasi, (iii) segera setelah pemberitahuan tertulis jika Penjual mengalami kejadian bangkrut termasuk menangguhkan, atau mengancam untuk menangguhkan, pembayaran utangnya atau dianggap tidak dapat membayar utangnya di kursus biasa sebagaimana ditentukan oleh Pembeli dalam penentuan yang masuk akal atau aplikasi dibuat ke pengadilan, atau perintah dibuat, untuk penunjukan administrator, atau jika pemberitahuan niat untuk menunjuk administrator diberikan atau jika administrator ditunjuk, atas Penjual; petisi diajukan, pemberitahuan diberikan, resolusi diloloskan, atau pesanan dibuat, untuk atau sehubungan dengan penutupan Penjual. Setelah pengakhiran Perjanjian, secara keseluruhan atau sebagian, oleh Pembeli karena alasan apa pun, Penjual harus segera (a) menghentikan semua pekerjaan berdasarkan Perjanjian yang diakhiri, (b) menyebabkan pemasok atau subkontraktornya berhenti bekerja, dan (c ) melestarikan dan melindungi pekerjaan yang sedang berlangsung dan bahan yang dibeli untuk atau berkomitmen berdasarkan Perjanjian di sendiri dan di pabrik pemasok atau subkontraktornya menunggu instruksi Pembeli. Pembeli tidak akan berutang kepada Penjual atas keuntungan atau pembayaran yang hilang untuk materi atau Barang apa pun yang dapat dikonsumsi atau dijual Penjual kepada orang lain dalam kegiatan bisnisnya yang biasa. 9.              Ganti rugi. Penjual harus membela, mengganti kerugian, dan membebaskan Pembeli, afiliasinya, pejabat, karyawan, dan agennya dari semua klaim, kerusakan, kewajiban, kerugian, denda, atau penilaian, termasuk biaya, biaya hukum, dan pengeluaran lainnya (baik langsung maupun tidak langsung), terkait ke atau timbul dari (a) pelanggaran Perjanjian oleh Penjual; (b) kematian atau cedera pada orang atau properti karena pelanggaran Perjanjian oleh Penjual; (c) kegagalan kinerja Barang atau Penjual dari Layanan untuk memenuhi persyaratan Perjanjian; (d) pelanggaran hak kekayaan intelektual pihak ketiga dalam Barang atau Layanan apa pun; atau (e) penipuan atau kesalahan representasi yang menipu. 10. Cacat Bencana. Penjual harus, dalam waktu 30 hari sejak permintaan Pembeli, mengganti kerugian Pembeli atau penyedia layanan pihak ketiga yang ditunjuk untuk semua biaya dan pengeluaran suku cadang, tenaga kerja, biaya administrasi, biaya pengiriman, biaya Barang pengganti dan pengeluaran lainnya (termasuk biaya dan pengeluaran pengacara yang wajar) terkait atau timbul dari Cacat Bencana, Penarikan Barang, atau Perbaikan bidang Barang. "Cacat Bencana" akan dianggap terjadi ketika: (a) pernyataan dan jaminan yang ditetapkan dalam Bagian 7 dilanggar sehubungan dengan (i) 3% atau lebih dari Barang yang dikirim dalam periode tiga bulan, atau (ii) 1% dari Barang yang dikirim dalam enam bulan pertama dari perjanjian awal antara Penjual dan Pembeli; (b) pengembalian dan nilai tukar Barang yang dijual oleh Penjual kepada Pembeli melebihi rata-rata kategori untuk Barang tersebut, sebagaimana ditentukan oleh catatan Pembeli; (c) satu atau satu kelompok cacat pada Barang (setiap cacat produksi yang mempengaruhi Barang secara kosmetik atau fungsional) ditentukan oleh Pembeli untuk mempengaruhi lebih dari 10% Barang tersebut; (d) Penarikan barang (termasuk suku cadang servis, suku cadang pengganti, suku cadang, rakitan, dan peralatan yang diperlukan untuk melayani Barang) diperlukan penarikan menurut pendapat yang wajar dari Pembeli atau Penjual; atau (e) Barang harus ditarik dari pasar untuk mematuhi hukum yang berlaku sebagaimana ditentukan oleh Pembeli atas kebijakannya sendiri (termasuk namun tidak terbatas pada, kasus penarikan kembali keselamatan Barang konsumen secara sukarela atau wajib). 11.             Asuransi. Penjual harus, dan akan meminta agar subkontraktornya, memperoleh dan setiap saat memelihara, dari perusahaan asuransi terkemuka, tingkat asuransi yang memadai (termasuk, namun tidak terbatas pada, kewajiban produk dan kewajiban publik) untuk menutupi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan berdasarkan hukum yang berlaku. Atas permintaan Pembeli, Penjual akan meminta Pembeli ditambahkan sebagai pertanggungan tambahan pada polis asuransi kewajiban umum komersial dan harus melengkapi Pembeli dengan sertifikat asuransi dan dukungan polis asuransi yang berlaku yang membuktikan asuransi tersebut. Penjual tidak akan melakukan apa pun untuk membatalkan polis asuransi apa pun atau merugikan hak Pembeli di bawahnya dan memberi tahu Pembeli jika ada kebijakan (atau akan) dibatalkan atau persyaratannya (atau akan) tunduk pada perubahan materi apa pun. Jika ada bagian dari Perjanjian yang melibatkan kinerja Penjual di tempat Pembeli atau di tempat mana pun di mana Pembeli melakukan operasi, atau dengan bahan atau peralatan yang disediakan untuk Penjual oleh Pembeli, Penjual harus mengambil semua tindakan pencegahan yang diperlukan untuk mencegah cedera pada orang atau properti selama proses berlangsung. pekerjaan Penjual. 12. Perlindungan Data Sejauh Penjual diwajibkan untuk memproses data pribadi apa pun (dalam arti Undang-Undang Perlindungan Data 1998 (sebagaimana diubah dan diperbarui) "DPA") atas nama Pembeli selama penyediaan Item yang Dipesan, Penjual hanya akan memproses data pribadi seperti yang diinstruksikan oleh Pembeli dan dengan cara yang diperlukan. Penjual harus memastikan bahwa: selalu mematuhi persyaratan DPA; dan mengambil semua tindakan teknis dan organisasi yang sesuai terhadap pemrosesan data pribadi yang tidak sah atau melanggar hukum dan terhadap setiap kehilangan, kerusakan, atau kerusakan yang tidak disengaja pada data pribadi tersebut. Penjual harus segera memenuhi permintaan apa pun dari Pembeli yang meminta Penjual untuk mengubah, mentransfer, atau menghapus data pribadi, dan harus segera memberi tahu Pembeli jika menerima keluhan, pemberitahuan, atau komunikasi apa pun yang terkait langsung atau tidak langsung dengan pemrosesan data pribadi, dan akan menyediakan semua kerja sama dan bantuan yang diperlukan sehubungan dengan kepatuhan, pemberitahuan atau komunikasi tersebut. Penjual setuju untuk membela, mengganti kerugian, dan membebaskan Pembeli, afiliasi, pejabat, karyawan, dan agennya dari semua klaim, kerusakan, kewajiban, kerugian, denda, atau penilaian, termasuk biaya, biaya hukum, dan pengeluaran lainnya (baik langsung maupun tidak langsung), terkait atau timbul dari pelanggaran apa pun oleh Penjual pada bagian 12 ini. 13.                Batasan Kewajiban. Dalam hal apa pun, kewajiban agregat Pembeli atas kerugian atau kerusakan apa pun yang timbul dari atau sehubungan dengan atau akibat dari Perjanjian tidak akan melebihi harga yang dialokasikan untuk Barang atau Layanan atau unitnya yang menimbulkan klaim, kecuali bahwa Penjual dapat menagih Bunga pembeli atas pembayaran apa pun yang diterima lebih dari 60 hari setelah tanggal jatuh tempo sesuai dengan Bagian 3 pada tingkat 2% per tahun. Tidak ada apa pun dalam bagian 12 ini yang membatasi atau mengecualikan tanggung jawab atas: (i) kematian atau cedera pribadi yang disebabkan oleh kelalaian (ii) atau penipuan atau kesalahan penyajian yang menipu. 14. Hukum / Yurisdiksi yang Mengatur. Perjanjian, interpretasinya, dan setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan itu (termasuk perselisihan non-kontraktual) akan diatur oleh, dan ditafsirkan sesuai dengan, hukum Inggris dan Wales dan para pihak secara tidak dapat ditarik kembali tunduk pada yurisdiksi eksklusif dari pengadilan Inggris dan Wales. Pembeli dan Penjual secara tegas mengakui dan menyetujui bahwa Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional ("CISG") tidak berlaku untuk Perjanjian dan pihak-pihak tersebut telah secara sukarela memilih untuk menolak penerapan CISG pada Perjanjian. Hak Pembeli berdasarkan Perjanjian bersifat kumulatif dan sebagai tambahan untuk upaya hukum atau kesetaraan lainnya yang mungkin dimilikinya terhadap Penjual. 15.              Masalah Kepatuhan. Penjual harus mematuhi semua kebijakan Pembeli yang berlaku untuk, dan diberitahukan kepada, Penjual. Penjual harus benar-benar mematuhi semua undang-undang, undang-undang, dan peraturan yang berlaku ("Hukum"), termasuk namun tidak terbatas pada, semua Hukum lingkungan, kesehatan dan keselamatan, perdagangan, dan impor / ekspor yang berlaku. Penjual setuju untuk memberi tahu Pembeli tentang setiap bahaya yang melekat terkait dengan Barang yang dibeli berdasarkan Perjanjian yang akan mengekspos bahaya selama penanganan, transportasi, penyimpanan, penggunaan, penjualan kembali, pembuangan, atau pembongkaran Barang. Pemberitahuan tersebut harus dikirim ke Manajer Rantai Pasokan Global Pembeli dan harus menyebutkan nama produk, sifat bahayanya, tindakan pencegahan properti yang harus dilakukan oleh Pembeli atau orang lain, semua Lembar Data Keselamatan yang berlaku, dan informasi tambahan lainnya yang seharusnya Pembeli pertimbangkan secara wajar. berharap tahu untuk melindungi kepentingan, properti, dan / atau personelnya. 16.             Penjual Sebagai Kontraktor Independen. Penjual harus melaksanakan kewajiban Perjanjian sebagai kontraktor independen dan dalam keadaan apa pun tidak dianggap sebagai agen atau karyawan Pembeli. Perjanjian ini tidak akan dengan cara apa pun ditafsirkan sebagai menciptakan kemitraan atau jenis usaha bersama lainnya antara Pembeli dan Penjual. Penjual sepenuhnya bertanggung jawab atas semua pajak federal, negara bagian dan lokal, kontribusi, dan kewajiban lainnya terkait dengan pembayaran oleh Pembeli kepada Penjual. 17. Anti Korupsi. Penjual harus setiap saat melakukan aktivitasnya sesuai dengan semua hukum, aturan, regulasi, sanksi, dan perintah yang berlaku terkait dengan undang-undang anti-penyuapan atau anti-korupsi termasuk, namun tidak terbatas pada, Bribery Act 2010 ("Persyaratan Terkait"). Penjual harus (i) mematuhi semua kebijakan Pembeli mengenai anti-penyuapan dan anti-korupsi sebagaimana mungkin diberitahukan kepadanya dari waktu ke waktu, dan kode industri yang relevan, dalam setiap kasus sebagaimana Pembeli atau badan industri yang relevan mungkin memperbaruinya dari waktu ke waktu ("Kebijakan yang Relevan") dan (ii) memiliki dan mempertahankan selama jangka waktu Perjanjian ini kebijakan dan prosedurnya sendiri untuk memastikan kepatuhan dengan Persyaratan yang Relevan dan Kebijakan yang Relevan dan akan memberlakukannya jika sesuai ( iii) segera melaporkan kepada Pembeli setiap permintaan atau permintaan untuk keuntungan finansial atau apapun yang tidak semestinya yang diterima oleh Penjual sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini; (iv) segera memberi tahu Pembeli jika pejabat publik asing menjadi pejabat atau karyawan Penjual atau memperoleh kepentingan langsung atau tidak langsung pada Penjual (dan Penjual menjamin bahwa ia tidak memiliki pejabat publik asing sebagai pejabat, karyawan atau langsung atau tidak langsung. pemilik pada tanggal Perjanjian ini); (v) dalam waktu enam bulan sejak tanggal Perjanjian ini, dan setiap tahun setelahnya, menyatakan kepada Pembeli secara tertulis yang ditandatangani oleh petugas Penjual, sesuai dengan bagian 17 ini oleh Penjual dan semua orang lain yang menjadi tanggung jawab Penjual menurut ke Bagian 17 ini. Penjual harus memberikan bukti pendukung kepatuhan seperti yang diminta Pemasok secara wajar. Penjual harus memastikan bahwa setiap orang yang terkait dengan Penjual yang melakukan layanan atau menyediakan barang sehubungan dengan Perjanjian ini melakukannya hanya berdasarkan kontrak tertulis yang diberlakukan dan diamankan dari persyaratan orang tersebut setara dengan yang diberlakukan pada Penjual dalam hal ini. bagian 17 ("Istilah Relevan"). Penjual dalam segala situasi bertanggung jawab atas ketaatan dan kinerja oleh orang-orang tersebut terhadap Persyaratan Relevan, dan dalam segala situasi harus bertanggung jawab langsung kepada Pembeli atas setiap pelanggaran oleh orang-orang tersebut atas Persyaratan Relevan apa pun yang timbul. Pelanggaran bagian 17 ini akan dianggap sebagai pelanggaran material yang tidak dapat diperbaiki dari Perjanjian ini oleh Penjual. 18.              Kerja sama. Penjual harus memberikan semua bukti seperti yang diminta Pembeli secara wajar untuk memverifikasi setiap faktur yang diajukan oleh Penjual atau pernyataan diskon atau pengurangan biaya lain yang dicapai oleh Penjual (termasuk tanggal di mana pengurangan biaya tercapai). Selain itu, Pemasok akan, atas permintaan, mengizinkan Pembeli untuk memeriksa dan mengambil salinan (atau kutipan dari) semua catatan dan materi yang relevan dari Penjual yang berkaitan dengan pasokan Barang sebagaimana mungkin diperlukan secara wajar untuk memverifikasi masalah tersebut. . 19. Umum. Ketidakabsahan ketentuan apa pun yang terkandung dalam Perjanjian tidak akan memengaruhi validitas ketentuan lainnya. Perjanjian ini, bersama dengan perjanjian kerahasiaan sebelumnya yang dibuat di antara para pihak, merupakan keseluruhan perjanjian dan pemahaman para pihak yang berkaitan dengan materi pokok perjanjian ini. Perjanjian ini menggantikan semua perjanjian tertulis dan lisan sebelumnya dan semua komunikasi lainnya antara para pihak. Masing-masing pihak setuju bahwa tidak akan ada upaya hukum sehubungan dengan representasi atau jaminan apa pun (baik yang dibuat dengan sengaja atau lalai) yang tidak diatur dalam Perjanjian ini. Kegagalan Pembeli untuk memaksakan pelaksanaan syarat atau ketentuan apa pun atau untuk menggunakan hak atau hak istimewa apa pun tidak akan mengesampingkan syarat, ketentuan, hak, atau hak istimewa tersebut kecuali jika pengabaian tersebut ditetapkan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perjanjian hanya dapat diubah atau dimodifikasi dengan instrumen tertulis yang ditandatangani secara terpisah oleh Pembeli atau Penjual. Penjual tidak boleh mensubkontrakkan, membebani, atau mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian, secara keseluruhan atau sebagian, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pembeli. Ketentuan Bagian 6-10, 12, 14 dan 19 tetap berlaku setelah Perjanjian dihentikan. Tidak ada dalam Perjanjian ini yang memberikan kepada siapa pun selain Penjual dan Pembeli hak atau upaya hukum apa pun berdasarkan atau karena alasan Perjanjian ini. Penjual akan, atas permintaan dan biaya Pembeli, melakukan atau mengadakan pelaksanaan semua tindakan lebih lanjut tersebut, dan melaksanakan atau memperoleh pelaksanaan yang sah dari semua dokumen tersebut, yang dari waktu ke waktu mungkin diperlukan menurut pendapat wajar Pembeli untuk memberikan pengaruh penuh pada Perjanjian ini. Semua pemberitahuan, permintaan, persetujuan, dan komunikasi lain yang diwajibkan atau diizinkan untuk dikirimkan berdasarkan perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan dikirim dengan faksimili atau dengan tangan, melalui layanan pengiriman semalam atau dengan surat tercatat atau bersertifikat, prabayar prangko, ke alamat atau nomor faksimili pihak lain dalam Pesanan Pembelian (atau alamat lain atau nomor faksimili yang mungkin diberitahukan secara tertulis oleh pihak tersebut untuk tujuan ini).

SYARAT DAN KETENTUAN PENJUALAN Syarat dan Ketentuan Penjualan ini dan ketentuan yang tidak bertentangan dalam kutipan Penjual (jika ada), pengakuan atau faktur dari Penjual (secara kolektif, "Perjanjian") mengatur dalam semua hal semua penjualan Produk apa pun ("Produk ") Dan layanan (" Layanan ") dari TV One Broadcast Sales Corporation, sebuah perusahaan Kentucky (" Penjual ") ke pembeli (" Pembeli "). Pembeli mengakui bahwa Penjual, melalui afiliasinya (yaitu, orang tua, anak perusahaan, dan afiliasi lainnya) menawarkan kemampuan manufaktur yang diperluas, dan Penjual atas kebijakannya sendiri dapat memproduksi, memasok, atau mengirimkan dari lokasi atau sumber mana pun, termasuk afiliasinya, Produk apa pun, atau Layanan dan pembuatan, pasokan atau pengiriman dari afiliasi tersebut juga harus tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini. 1. Harga dan Pajak. Harga berlaku saat Penjual menerima pesanan pembelian. Penjual dapat menerima atau menolak pesanan pembelian atas kebijakannya sendiri. Pembeli harus membayar atau segera mengganti Penjual untuk penjualan, penggunaan, atau pajak lokal, negara bagian, provinsi atau federal lainnya yang timbul dari penjualan atau pengiriman Produk dan Layanan atau memberikan sertifikat pengecualian. Semua harga, model dan spesifikasi material dapat berubah atau ditarik oleh Penjual tanpa pemberitahuan. 2. Pembayaran. Ketentuan pembayaran bersih 30 hari sejak tanggal faktur. Pembeli harus membayar semua jumlah melalui transfer kawat ke rekening yang ditentukan oleh Penjual. Semua harga dikutip, dan harus dibayar, dalam dolar Amerika Serikat, atau sebagaimana ditentukan dalam kutipan. Jika Pembeli gagal melakukan pembayaran atau membayar faktur apa pun sesuai dengan persyaratannya, atau dengan persyaratan kredit yang disetujui secara tertulis oleh Penjual, maka, selain semua hak dan upaya hukum lain yang tersedia untuk Penjual: (a) Pembeli bertanggung jawab untuk setiap dan semua biaya, pengeluaran, atau komisi yang wajar secara komersial yang dikeluarkan oleh Penjual dalam menghentikan pengiriman, pengangkutan dan penyimpanan Produk, dan sehubungan dengan pengembalian atau penjualan kembali Produk; (b) Penjual memiliki hak untuk mengakhiri Perjanjian atau menangguhkan kinerja lebih lanjut berdasarkan Perjanjian dan perjanjian lain dengan Pembeli; dan (c) Pembeli akan bertanggung jawab kepada Penjual untuk semua biaya pengumpulan yang wajar, termasuk biaya pengacara yang wajar. Jumlah yang jatuh tempo akan dikenakan biaya layanan sebesar 1½% per bulan (atau jumlah maksimum yang diizinkan oleh hukum) dan, jika persyaratan kredit telah disetujui secara tertulis, Penjual berhak untuk membebankan suku bunga yang sah atas saldo terutang, baik lewat jatuh tempo atau tidak. 3. Perubahan. Penjual dapat merevisi harga, tanggal pengiriman, dan jaminan setelah menerima permintaan dari Pembeli untuk modifikasi Produk atau Layanan. Jika Pembeli menolak usulan perubahan atas Produk yang dibuat sesuai pesanan yang dianggap perlu oleh Penjual agar sesuai dengan spesifikasi yang berlaku, Penjual dibebaskan dari kewajibannya untuk menyesuaikan dengan spesifikasi tersebut sejauh kesesuaian dapat dipengaruhi oleh keberatan tersebut menurut pendapat wajar dari Penjual. 4. Pengiriman dan Pengiriman. Pengiriman Produk, kepemilikan, dan risiko kerugian diberikan ke fasilitas Pembeli FOB Penjual (EXW per INCOTERMS 2010 untuk pengiriman internasional). Pembeli bertanggung jawab atas semua biaya demurrage atau penahanan. Kepemilikan perangkat lunak apa pun yang disertakan dengan Produk tetap menjadi milik Penjual atau pemasoknya. Klaim kekurangan atau kerusakan apa pun yang diderita dalam perjalanan harus diserahkan langsung ke pengangkut. Semua tanggal pengiriman adalah perkiraan dan tidak dijamin. Penjual berhak melakukan pengiriman sebagian. Penjual tidak terikat untuk pengiriman tender Produk apa pun yang instruksi pengirimannya belum diberikan oleh Pembeli. Jika pengiriman Produk ditunda atau ditunda oleh Pembeli karena alasan apa pun, termasuk Peristiwa Keadaan Kahar (didefinisikan dalam Bagian 9), Penjual dapat memindahkan Produk ke penyimpanan untuk akun dan dengan risiko Pembeli dan Produk akan dianggap telah dikirim. Produk tidak boleh dikembalikan kecuali dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari Penjual, yang mungkin termasuk persyaratan tambahan. 5. Inspeksi dan Penerimaan. Penjual harus memberikan persetujuan sebelumnya untuk pemeriksaan pra-pengiriman atau pengujian penerimaan pabrik, yang pada saat akan diterima oleh Penjual. Pembeli memiliki waktu hingga dua hari sebelumnya sebelum pengiriman atau 10 hari setelah pengujian penerimaan pabrik untuk memberi tahu Penjual secara tertulis tentang keberatan tertentu, dan kegagalan untuk memberi tahu merupakan penerimaan dan otorisasi untuk mengirimkan Produk. Jika Perjanjian menetapkan pengujian penerimaan situs, Penjual harus memverifikasi bahwa Produk dikirim tanpa kerusakan fisik dan dalam kondisi pengoperasian yang baik. Penyelesaian pengujian penerimaan situs apa pun merupakan penerimaan penuh dan final Produk. Pengujian penerimaan dianggap selesai dan Produk diterima paling cepat pada hari ke-30 setelah pengiriman Produk dan penggunaan atau penjualan kembali Produk, kecuali kedua belah pihak setuju secara tertulis. 6. Garansi Terbatas. (a) Seller warrants: (i) All Products (excluding software and spare parts) manufactured by Seller will conform to the specifications provided by Seller and will be free of defects in material and workmanship (“Defects”) for 12 months following installation or 18 months following ship date, whichever occurs first, under normal use and regular service and maintenance, if installed pursuant to Seller’s instructions.  New spare parts will be free of Defects for 12 months following ship date.  Buyer must notify Seller of any Defect promptly upon discovery and if such notification occurs within the applicable warranty period, Seller shall remedy such Defect by, at Seller’s option, adjustment, repair or replacement of Products or any affected portion of Products, or providing a refund of the portion of the purchase price attributable to the defective portion of the Product.  Buyer assumes all responsibility and expense for removal, reinstallation and freight charges (both for return and delivery of new parts).  Buyer must grant Seller access to the premises at which Products are located at all reasonable times so that Seller can evaluate any Defect and make repairs or replacements on site.  Repaired or replaced portions of Products are warranted until the later of the end of the warranty period applicable to the defective portion of Products repaired or replaced; or 30 days following the completion of the repair or ship date of the replacement parts; and (ii) Services will be of workmanlike quality.  If Buyer notifies Seller of any nonconforming Services within 30 days after Services are completed, Seller shall re-perform, if able to be cured, those Services directly affected by such failure, at its sole expense.  Buyer’s sole remedy for such nonconforming Services is limited to the cost of re-performing the Services.(b)    Buyer is responsible for disassembly and re-assembly of non-Seller supplied products.  Seller does not warrant and shall have no obligation with respect to any Products that: (i) have been repaired or altered by someone other than Seller; (ii) have been subject to misuse, abuse, neglect, intentional misconduct, accident, Buyer or third party negligence, unauthorized modification or alteration, use beyond rated capacity, a Force Majeure Event, or improper, or a lack of, maintenance; (iii) are comprised of materials provided by, or designed pursuant to instructions from, Buyer; (iv) have failed due to ordinary wear and tear; or (v) have been exposed to adverse operating or environmental conditions.  Products and third party software supplied by Seller, but manufactured or created by third parties are warranted only to the extent of the manufacturer’s warranty and to the extent such manufacturer permits Seller to pass any third-party warranty through to Buyer.  If Seller has relied upon any specifications, information, representations or descriptions of operating conditions or other data supplied by Buyer or its agents to Seller in the selection or design of Products, and actual operating conditions or other conditions differ, any warranties or other provisions contained herein that are affected by such conditions will be null and void.   (c) Pembeli sepenuhnya bertanggung jawab untuk menentukan kesesuaian dan kesesuaian Produk untuk penggunaan yang dimaksudkan oleh Pembeli. Pembeli harus memastikan bahwa (i) Produk hanya digunakan untuk tujuan dan dengan cara yang dirancang dan disediakan, (ii) semua orang yang mungkin menggunakan atau berhubungan dengan Produk menerima pelatihan yang sesuai dan salinan instruksi yang berlaku dan dokumentasi yang disediakan oleh Penjual, (iii) semua pihak ketiga yang menggunakan atau mungkin terpengaruh oleh atau mengandalkan Produk diberi peringatan penuh dan jelas tentang bahaya apa pun yang terkait dengannya atau batasan keefektifannya dan bahwa praktik kerja yang aman diadopsi dan dipatuhi. dengan, (iv) pemberitahuan peringatan apa pun yang ditampilkan pada Produk tidak dihapus atau dikaburkan, (v) pihak ketiga mana pun yang menerima Produk setuju untuk tidak menghapus atau mengaburkan pemberitahuan peringatan tersebut. Pembeli memikul semua tanggung jawab atas kerugian, kerusakan, atau cedera pada orang atau properti yang timbul dari, terkait dengan, atau akibat penggunaan Produk, baik sendiri atau dalam kombinasi dengan Produk atau komponen lain.   (d) JAMINAN YANG TERCANTUM DALAM BAGIAN 6 INI ADALAH JAMINAN PENJUAL SATU-SATUNYA DAN EKSKLUSIF SEHUBUNGAN DENGAN PRODUK DAN LAYANAN, DAN MENGGANTI DAN MENGECUALIKAN SEMUA JAMINAN LAIN APAPUN, TERSURAT MAUPUN TERSIRAT, TERMASUK, TANPA BATASAN, JAMINAN APA PUN PELANGGARAN; DAN SEMUA JAMINAN TERSIRAT ATAS DAPAT DIPERDAGANGKAN, PENGGUNAAN PERDAGANGAN, DAN KESESUAIAN UNTUK TUJUAN TERTENTU. Beberapa negara bagian tidak mengizinkan batasan tentang berapa lama garansi tersirat berlangsung, sehingga batasan di atas mungkin tidak berlaku untuk Pembeli. PERBAIKAN YANG DISEDIAKAN DALAM BAGIAN 6 INI ADALAH SATU-SATUNYA PERBAIKAN PEMBELI UNTUK SETIAP DAN SEMUA KLAIM YANG MUNCUL DARI ATAU TERKAIT DENGAN PRODUK DAN LAYANAN. Semua klaim garansi harus diterima oleh Penjual pada atau sebelum akhir masa garansi yang berlaku. Batasan Upaya Hukum dan Kewajiban. Tanggung jawab total Penjual berdasarkan Perjanjian, baik dalam hukum, ekuitas, kontrak, pelanggaran, kelalaian, tanggung jawab yang ketat, atau lainnya, tidak boleh melebihi harga yang dibayarkan oleh Pembeli berdasarkan Perjanjian untuk Produk atau Layanan yang menimbulkan klaim. Dalam keadaan apa pun Penjual tidak bertanggung jawab atas kerusakan khusus, insidental, tidak langsung, hukuman, atau konsekuensial untuk alasan apa pun. "Kerusakan konsekuensial" termasuk, tanpa batasan, kehilangan keuntungan yang diharapkan; gangguan bisnis; kehilangan penggunaan, pendapatan, reputasi atau data; biaya yang timbul, termasuk namun tidak terbatas pada, biaya modal, bahan bakar atau listrik; kehilangan atau kerusakan properti atau peralatan; dan pembersihan lingkungan. Beberapa negara bagian tidak mengizinkan pengecualian atau pembatasan kerusakan insidental atau konsekuensial, sehingga pembatasan atau pengecualian di atas mungkin tidak berlaku untuk Pembeli. Setiap tindakan yang timbul berdasarkan atau terkait dengan Perjanjian, (baik berdasarkan hukum, ekuitas, kontrak, pelanggaran, kelalaian, tanggung jawab yang ketat, kesalahan lain atau lainnya), harus dimulai satu tahun setelah tanggal pengiriman atau penyampaian Layanan. Penjual tidak berkewajiban atau berkewajiban atas saran teknis yang diberikan atau tidak diberikan, atau hasil yang diperoleh. Penjual telah menetapkan harga dan mengadakan Perjanjian dengan mengandalkan batasan tanggung jawab dan syarat dan ketentuan lain yang ditentukan di sini, yang mengalokasikan risiko antara Pembeli dan Penjual dan membentuk dasar dari tawar-menawar ini antara para pihak. 8. Alasan Kinerja. Penjual tidak bertanggung jawab atas non-kinerja karena tindakan Tuhan; tindakan Pembeli; perang (dideklarasikan atau tidak dideklarasikan); terorisme atau tindakan kriminal lainnya; api; banjir; cuaca; sabotase; pemogokan, atau gangguan buruh atau sipil; permintaan, pembatasan, undang-undang, peraturan, perintah, kelalaian atau tindakan pemerintah; tidak tersedianya, atau keterlambatan, utilitas atau transportasi; kelalaian pemasok atau ketidakmampuan lain untuk mendapatkan bahan yang diperlukan; embargo atau peristiwa atau penyebab lain di luar kendali wajar Penjual (masing-masing disebut "Peristiwa Keadaan Kahar"). Tidak ada pihak yang dianggap gagal dalam melaksanakan kewajiban apa pun berdasarkan Perjanjian (selain kewajiban untuk melakukan pembayaran apa pun yang jatuh tempo berdasarkan Perjanjian) sejauh pelaksanaan kewajiban tersebut dicegah atau ditunda oleh tindakan Tuhan; perang (dideklarasikan atau tidak dideklarasikan); terorisme atau tindakan kriminal lainnya; api; banjir; cuaca; sabotase; pemogokan, atau gangguan buruh atau sipil; permintaan, pembatasan, undang-undang, peraturan, perintah, kelalaian atau tindakan pemerintah; tidak tersedianya, atau keterlambatan, utilitas atau transportasi; kelalaian pemasok atau ketidakmampuan lain untuk mendapatkan bahan yang diperlukan; embargo atau peristiwa atau penyebab lain di luar kendali wajar Penjual atau penyebab lain di luar kendali wajar Pihak tersebut, (masing-masing disebut "Peristiwa Keadaan Kahar"). Pengiriman atau kinerja lainnya dapat ditangguhkan untuk jangka waktu yang sesuai atau dibatalkan oleh Penjual dengan pemberitahuan kepada Pembeli jika terjadi Peristiwa Keadaan Kahar, tetapi sisa Perjanjian akan tetap tidak terpengaruh sebagai akibat dari Peristiwa Keadaan Kahar. Jika Penjual menentukan bahwa kemampuannya untuk melakukan Layanan atau total permintaan Produk terhalang, terbatas atau dibuat tidak praktis karena Peristiwa Keadaan Kahar, Penjual dapat menunda pengiriman Produk dan Layanan dan mengalokasikan pasokan Produk yang tersedia (tanpa kewajiban untuk memperoleh persediaan lain dari setiap Produk tersebut) di antara pelanggannya atas dasar yang Penjual anggap adil tanpa tanggung jawab atas kegagalan kinerja. Dalam hal Peristiwa Keadaan Kahar, tanggal pengiriman akan diperpanjang dengan periode yang sama dengan penundaan ditambah waktu yang wajar untuk melatih dan melanjutkan produksi, dan harga akan disesuaikan secara adil untuk mengkompensasi Penjual atas keterlambatan tersebut dan biaya terkait dan biaya. 9. Hukum dan Regulasi. Kepatuhan terhadap hukum federal, negara bagian, provinsi atau lokal, peraturan dan arahan ("Hukum") yang berkaitan dengan pemasangan, pengoperasian atau penggunaan Produk atau Layanan adalah tanggung jawab Pembeli. Selain itu, Pembeli harus mematuhi semua hukum, aturan, regulasi, dan perintah yang berlaku terkait dengan undang-undang anti-penyuapan atau anti-korupsi (termasuk namun tidak terbatas pada AS. Undang-undang Praktik Korupsi Asing tahun 1977 dan semua undang-undang anti-suap dan antikorupsi nasional, negara bagian, provinsi atau teritorial) dan, dengan demikian, tidak akan memberikan penawaran, pembayaran atau hadiah, tidak akan berjanji untuk membayar atau memberi, dan tidak akan mengizinkan, secara langsung atau secara tidak langsung, janji atau pembayaran, uang atau apa pun yang berharga kepada pejabat pemerintah, partai politik atau pejabatnya, atau siapa pun ketika mengetahui atau memiliki alasan untuk mengetahui bahwa semua atau sebagian dari uang atau barang berharga tersebut akan ditawarkan, diberikan atau dijanjikan untuk tujuan memengaruhi keputusan atau tindakan apa pun untuk membantu Penjual atau Pembeli atau mendapatkan keuntungan atau manfaat yang tidak semestinya. Perjanjian ini diatur oleh hukum Negara Bagian Kentucky, tanpa mempengaruhi pertentangan aturan hukum, dan para pihak menyetujui wilayah hukum eksklusif dan tempat pengadilan federal dan negara bagian yang berlokasi di Kenton County, Kentucky. Penerapan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional tidak berlaku. 10. Gambar. Setiap desain, gambar manufaktur, atau informasi lain yang dikirimkan kepada Pembeli tetap menjadi milik eksklusif Penjual. Pembeli tidak boleh, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Penjual, menyalin informasi tersebut atau mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga. 11. Pembatalan. Pembeli dapat membatalkan pesanan hanya dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya yang wajar dan setelah pembayaran kepada Penjual atas biaya pembatalan yang meliputi: (a) semua biaya dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh Penjual, dan (b) jumlah tetap sebesar 10% dari total harga Produk sebagai kompensasi untuk gangguan dalam penjadwalan, produksi yang direncanakan dan biaya tidak langsung dan administrasi lainnya. 12. Kontrol Ekspor. Produk tertentu mungkin tunduk pada kontrol ekspor di bawah Hukum AS dan negara lain. Pembeli harus mematuhi semua Hukum tersebut dan tidak mengekspor, mengekspor ulang, atau mentransfer, secara langsung atau tidak langsung, Produk tersebut kecuali sesuai dengan Hukum tersebut. 13. Ketentuan Umum. Kecuali jika disetujui sebaliknya secara tertulis yang ditandatangani oleh Penjual dan Pembeli, Perjanjian ini merupakan keseluruhan perjanjian antara para pihak dan menggantikan semua komunikasi lainnya antara para pihak yang berkaitan dengan pokok bahasan Perjanjian. Kutipan penjual adalah penawaran yang hanya dapat diterima secara penuh. Tidak ada kondisi, penggunaan atau perdagangan, arah transaksi atau kinerja, pemahaman atau perjanjian yang dimaksudkan untuk mengubah, mengubah, menjelaskan, menolak, atau menambah Perjanjian yang mengikat kecuali dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, secara tegas dan khusus merujuk Perjanjian, dan tidak ada modifikasi atau keberatan yang akan disebabkan oleh penerimaan, pengakuan, atau penerimaan Penjual atas pesanan pembelian, formulir instruksi pengiriman, atau dokumentasi lain yang berisi persyaratan yang berbeda atau tambahan dari yang ditetapkan di sini. Tidak ada pengabaian oleh salah satu pihak sehubungan dengan pelanggaran atau kelalaian atau hak atau upaya hukum apa pun dan tidak ada kesepakatan, yang akan dianggap sebagai pengabaian berkelanjutan atas pelanggaran atau kelalaian lain atau hak atau upaya hukum lainnya, kecuali pengesampingan tersebut dilakukan. dinyatakan dalam sebuah tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, secara khusus merujuk pada Perjanjian. Tidak ada dalam Perjanjian ini yang memberikan kepada siapa pun selain Penjual dan Pembeli hak atau upaya hukum apa pun berdasarkan atau karena alasan Perjanjian ini. Semua kesalahan ketik atau klerikal yang dibuat oleh Penjual dalam kutipan, pengakuan atau publikasi apa pun tunduk pada koreksi.

  Untuk meminta format dan ukuran gambar serta logo yang tidak ditawarkan di sini, email marketing@tvone.com. ImageType PR Tanggal Unduh ONErack Spider Pemenang Pertunjukan Terbaik PNG Nov 3 2021 Unduh Armored AOC PNG Jan 28 2020 Unduh CORIOmaster2 JPG Jan 20 2020 Unduh AMC Networks International Eropa Tengah JPG Oktober 2019 Unduh Tomorrowland Music Festival JPG Agustus 2019 Unduh Theater Box oleh TCL Chinese Theater JPG Agustus 2019 Unduh CORIOmaster C3-540 JPG Juni 2019 Unduh MG-DA-61x PNG April 2019 Unduh CORIOmaster Group JPG 30 Jan 2019 Unduh Keluarga HDMI 2.0 PNG 29 Jan 2019 Unduh Universitas Kent JGP 28 Nov 2018 Unduh Fen Court London JPG 8 Okt 2018 Unduh Institut Suara & Visi Belanda JPG 25 Sept 2018 Unduh Sekolah Kejuruan Noorderpoort JPG 14 Agustus 2018 Unduh RTL Live Entertainment Studio 21 JPG 9 Agustus 2018 Unduh MG-CT-612 JPG 16 Juli 2018 Unduh 1T-DA-68x Distribution Amplifier Series JPG 1 Juni 2018 Unduh MG-WP-611-US PNG 31 Mei 2018 Unduh MG-WP-611-EU PNG 31 Mei 2018 Unduh MX-6588 JPG 30 Mei 2018 Unduh MX-6584 JP G 30 Mei 2018 Unduh MX-6544 JPG 30 Mei 2018 Unduh HDMI 4-port Output Module for CORIOmaster JPG 29 Mei 2018 Unduh CORIOmaster family PNG Maret 2018 Unduh CORIOview JPG Feb 2018 Unduh c3-340 CORIOmatrix & c3-310 CORIOmatrix mini JPG 21 Nov 2017 Unduh Warwick University JPG 7 Mar 2017 Unduh ONErack Dual Redundant, Hot Swappable PSU JPG 3 Feb 2017 Unduh CORIOmaster micro JPG 1 Feb 2017 Unduh HDBaseT Input Module JPG 30 Jan 2017 Unduh CORIOmaster Streaming Media & Modul Pemutaran 4K JPG 6 Jan 2017 Unduh Training Academy Studio JPG 15 Agustus 2016 Unduh ONErack JPG 18 Juli 2016 Unduh Instalasi Kuwait TV Studio CORIOmaster (foto 1) JPG 29 Juni 2016 Unduh Instalasi Kuwait TV Studio CORIOmaster (foto 2) JPG 29 Juni 2016 Unduh SVC Best of Show Award Logo JPG 17 Juni 2016 Unduh 1T-MV-8474 4K Multiviewer JPG 2 Juni 2016 Unduh 1T-CL-322-US JPG 2 Juni 2016 Unduh pemasangan CORIOmaster Videowall di AMTC di Coventry UK (foto 2) JPG 26 Mei 2016 1 Unduh pemasangan CORIOmaster Videowall di AMTC di Coventry UK (foto 26) JPG 2016 Mei 5 Unduh Olympus Surgical Technologies Europe JPG 2016 Feb 4 Unduh MultiView™ II Dual DVI-Tx Morph-It Card JPG 2016 Feb 1 Unduh 322T-CL-3 -EU JPG 2016 Feb 1 Unduh 8474T-MV-4 3K Multiviewer JPG 2016 Feb 2 Unduh Modul Media Streaming JPG 2016 Feb. 28 Unduh ONErack JPG 206 Jan, XNUMX Unduh    

  Mulai 1 Januari 2020 hingga 1 Januari 2021, tvONE Inc. akan memberikan donasi $ 8 kepada Susan G Komen® untuk setiap unit Pathfinder yang terjual. Misi Susan G. Komen® adalah menyelamatkan nyawa dengan memenuhi kebutuhan paling kritis di komunitas kita dan berinvestasi dalam penelitian terobosan untuk mencegah dan menyembuhkan kanker payudara. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Susan G. Komen® di 5005 LBJ Freeway, Suite 250, Dallas, Texas 75244 atau kunjungi www.komen.org. Untuk mengunduh foto untuk pers, klik di sini.         

SYARAT DAN KETENTUAN PEMBELIAN OLEH TV ONE BROADCAST SALES CORPORATION 1. Penerapan. Pesanan pembelian ("Pesanan Pembelian") bersama dengan syarat dan ketentuan ini, yang ditautkan menjadi hyperlink dari Pesanan Pembelian atau diberikan kepada Penjual, secara kolektif merupakan penawaran oleh Pembeli untuk pembelian barang ("Barang") atau layanan ( "Layanan" dan bersama dengan Barang, "Item yang Dipesan") ditentukan dari Penjual sesuai dengan syarat dan ketentuan ini dan Pesanan Pembelian. Setelah menerima tawaran ini oleh Penjual, syarat dan ketentuan ini dan Pesanan Pembelian akan merupakan perjanjian yang mengikat ("Perjanjian") antara Pembeli dan Penjual, dan berlaku untuk semua pembelian Barang yang Dipesan oleh Pembeli dari Penjual, dengan demikian Item yang Dipesan dapat dijelaskan di bagian depan Pesanan Pembelian. Tawaran ini akan dianggap diterima oleh Penjual setelah terjadi hal pertama berikut ini: (a) Penjual membuat, menandatangani, atau mengirimkan surat apa pun kepada Pembeli, untuk atau tulisan atau instrumen lain yang mengakui penerimaan, (b) kinerja apa pun oleh Penjual berdasarkan menawarkan, atau (c) berlalunya waktu tiga (3) hari setelah Penjual menerima Pesanan Pembelian tanpa pemberitahuan tertulis kepada Pembeli bahwa Penjual tidak menerima Pesanan Pembelian tersebut. Jika terjadi konflik antara Perjanjian dan dokumen atau instrumen lain yang diserahkan oleh Penjual, Perjanjian yang akan berlaku. Perjanjian, bersama dengan dokumen apa pun yang tergabung di sini sebagai referensi, merupakan satu-satunya dan keseluruhan perjanjian para pihak sehubungan dengan Item yang Dipesan dan menggantikan semua pemahaman, perjanjian, negosiasi, representasi dan jaminan sebelumnya atau pada saat yang sama, dan komunikasi, baik lisan maupun tertulis , sehubungan dengan Barang yang Dipesan kecuali kontrak tertulis utama yang terpisah telah dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Pembeli secara tegas membatasi penerimaan Perjanjian hanya pada persyaratan yang dinyatakan di sini dan dalam Pesanan Pembelian. Ketentuan tersebut secara tegas mengecualikan syarat dan ketentuan penjualan Penjual atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh Penjual sehubungan dengan Barang Yang Dipesan. Setiap syarat atau ketentuan tambahan, berbeda, atau tidak konsisten yang terkandung dalam bentuk, pengakuan, penerimaan, atau konfirmasi apa pun yang digunakan oleh Penjual sehubungan dengan pelaksanaan Pesanan Pembelian dengan ini keberatan dan ditolak oleh Pembeli, namun proposal tersebut tidak beroperasi sebagai penolakan Perjanjian (kecuali perbedaan tersebut ada dalam ketentuan deskripsi, jumlah, harga atau jadwal pengiriman dari Item yang Dipesan), tetapi akan dianggap sebagai perubahan material daripadanya, dan Perjanjian akan dianggap diterima oleh Penjual tanpa tambahan , istilah yang berbeda atau tidak konsisten. 2. Pengiriman dan Pengiriman; Sumber Alternatif. (A) Semua Barang harus (i) dikemas dengan sesuai atau disiapkan oleh Penjual untuk pengiriman guna mencegah kerusakan, untuk mendapatkan tarif transportasi dan asuransi terendah, dan untuk memenuhi persyaratan pengangkut, dan (ii) dikirim sesuai dengan petunjuk di Purchase Order. Biaya yang timbul karena kegagalan untuk mematuhi persyaratan ini adalah tanggung jawab Penjual. Nama penjual, alamat pengiriman lengkap dan nomor Pesanan Pembelian harus muncul di semua faktur, bill of lading, slip pengepakan, karton dan korespondensi. Bills of lading harus dilampirkan pada faktur yang dikirimkan, menunjukkan pengangkut, jumlah karton dan berat serta tanggal pengiriman. Slip pengepakan harus menyertai semua kiriman yang mencantumkan isi kiriman secara rinci. Hak milik dan semua risiko kehilangan atau kerusakan Barang tetap menjadi tanggung jawab Penjual sampai diterima oleh Pembeli sesuai Barang di tujuan yang diminta. Ketentuan pengiriman adalah FOB lokasi pengiriman Pembeli kecuali dinyatakan lain dalam Pesanan Pembelian. Waktu adalah yang terpenting. Pengiriman harus dilakukan hanya dalam jumlah dan waktu yang ditentukan dalam Pesanan Pembelian. Hingga pengiriman dilakukan, Penjual harus menyimpan Barang secara terpisah dan diidentifikasi sebagai milik Pembeli. Hak milik Penjual akan segera berakhir jika Perjanjian diakhiri oleh Pembeli sesuai dengan peristiwa kebangkrutan sebagaimana ditetapkan dalam Bagian 7. Penjual memberikan dan akan memberikan hak yang tidak dapat dibatalkan kepada Pembeli atau agennya untuk memasuki tempat di mana Barang disimpan atau mungkin disimpan untuk memeriksanya, atau di mana hak kepemilikan Penjual telah dihentikan, untuk memulihkannya. (b) Jika pengiriman tidak diharapkan dilakukan tepat waktu, Penjual harus segera memberi tahu Pembeli dan mengambil langkah yang wajar, dengan biayanya, untuk mempercepat pengiriman. Penjual tidak akan mengirimkan pesanan lebih dari lima hari kerja sebelum tanggal pengiriman yang disepakati tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pembeli. Pembeli dapat membatalkan pesanan apapun jika pengiriman tidak dilakukan tepat waktu atau jika pemberitahuan diberikan bahwa pengiriman diperkirakan akan terlambat. (c) Pembeli dapat menolak pengiriman apa pun atau membatalkan semua atau sebagian Pesanan Pembelian jika Penjual gagal melakukan pengiriman sesuai dengan syarat dan ketentuan Perjanjian termasuk, tanpa batasan, setiap kegagalan Barang untuk memenuhi spesifikasi (" Spesifikasi ”) dan kriteria kinerja yang diterbitkan oleh Penjual untuk Barang. Penerimaan pembeli atas pengiriman yang tidak sesuai tidak akan dianggap sebagai pengabaian haknya untuk menolak pengiriman di masa mendatang. Jika Penjual (i) gagal memasok Barang, (ii) gagal memasok Barang yang memenuhi Spesifikasi, atau (iii) gagal memenuhi jadwal pengiriman dan persyaratan pengiriman Pembeli, dan Penjual tidak menyediakan pengganti dengan kualitas yang sebanding (yang pengganti harus diasumsikan Penjual setiap biaya dan perbedaan harga), maka Pembeli dapat, atas kebijakannya sendiri, membeli Barang dari pemasok lain sebagai sumber alternatif karena Penjual, atas kebijakannya sendiri, dianggap perlu. Dalam hal demikian, Penjual akan mengganti Pembeli untuk setiap biaya dan pengeluaran tambahan yang dikeluarkan oleh Pembeli dalam membeli Barang dari pemasok lain tersebut sebagai sumber alternatif. Setelah identifikasi dan pemberitahuan tentang Barang yang rusak atau pengiriman yang tidak sesuai, Pembeli akan menerima kredit penuh baik untuk potongan atau pengembalian, yang kreditnya akan mencakup biaya penuh yang dibayarkan kepada Penjual, bersama dengan pengiriman, pemrosesan, dan biaya terkait, jika berlaku. Dalam waktu 5 hari kerja sejak pemberitahuan tentang Barang yang rusak, Penjual harus menyampaikan kepada Pembeli penjelasan tertulis tentang akar penyebab dan tindakan korektif yang diterapkan untuk mencegah terulangnya kembali. Bagian 2 ini berlaku sama untuk setiap Barang yang diperbaiki atau diganti. (d) Pembeli dapat, tanpa tanggung jawab, setidaknya 14 hari sebelum tanggal pengiriman yang dijadwalkan menunda pengiriman pada salah satu atau setiap Item yang Dipesan dengan memberikan pemberitahuan lisan kepada Penjual tentang penjadwalan ulang yang diperlukan (pemberitahuan lisan harus dikonfirmasi secara tertulis dalam waktu 10 hari. dari pemberitahuan lisan) 3. Harga; Pembayaran. Harga untuk semua Item yang Dipesan akan seperti yang dinyatakan dalam Pesanan Pembelian, dan termasuk semua pajak yang berlaku; asalkan, bagaimanapun, bahwa dalam hal apa pun harga yang dibebankan oleh Penjual berdasarkan Perjanjian menjadi kurang menguntungkan daripada harga terendah yang dibebankan oleh Penjual kepada pelanggan lain yang membeli Barang Pesanan dalam jumlah yang sama atau lebih sedikit. Ketentuan pembayaran untuk semua Item yang Dipesan akan seperti yang tercantum dalam Purchase Order. Pembeli berhak untuk mengganti jumlah yang terhutang kapan saja dari Penjual ke Pembeli atau perusahaan afiliasinya dengan jumlah yang harus dibayarkan kapan saja oleh Pembeli atau afiliasi tersebut sehubungan dengan Perjanjian. 4. Inspeksi / Pengujian. Pembayaran untuk Item yang Dipesan bukan merupakan penerimaan daripadanya. Pembeli memiliki hak untuk memeriksa semua Barang Pesanan dan menolak salah satu atau semua Barang Pesanan yang menurut penilaian Pembeli cacat atau tidak sesuai. Pembeli tidak akan dianggap telah menerima Barang apa pun sampai memiliki waktu yang wajar untuk memeriksanya setelah pengiriman, atau, dalam kasus cacat laten pada Barang, sampai waktu yang wajar setelah cacat laten menjadi jelas. Pembeli dapat permintaan, atas pilihannya sendiri, perbaikan atau penggantian Item Pesanan yang ditolak atau pengembalian uang dari harga pembelian. Item yang Dipesan yang diberikan melebihi jumlah yang ditentukan dalam Pesanan Pembelian dapat dikembalikan ke Penjual atas biaya Penjual. Pembeli berhak untuk menggunakan materi yang ditolak, karena diyakini disarankan atau perlu untuk memenuhi kewajiban kontraktualnya kepada pelanggan, tanpa melepaskan hak apa pun terhadap Penjual. Tidak ada yang terkandung dalam Perjanjian ini yang membebaskan Penjual dari kewajiban pengujian, inspeksi, dan kendali mutu. 5. Kerahasiaan dan Hak Kepemilikan. Masing-masing pihak harus menyimpan Informasi Rahasia pihak lain secara rahasia dan tidak membuat Informasi Rahasia pihak lain tersedia untuk pihak ketiga mana pun atau menggunakan Informasi Rahasia pihak lain untuk tujuan apa pun selain yang diizinkan secara tersurat dalam Perjanjian ini. Untuk tujuan ini "Informasi Rahasia" berarti informasi (baik dalam bentuk lisan, tertulis, atau elektronik) yang dimiliki atau terkait dengan pihak tersebut, urusan bisnis atau aktivitasnya yang tidak berada dalam domain publik dan yang: (i) salah satu pihak telah ditandai sebagai rahasia atau berpemilik, (ii) salah satu pihak, secara lisan atau tertulis, telah memberi tahu bahwa pihak lain bersifat rahasia, atau (iii) karena karakter atau sifatnya, orang yang wajar dalam posisi yang sama dan dalam keadaan serupa akan diperlakukan sebagai rahasia ; tetapi tidak boleh menyertakan informasi yang (i) telah atau menjadi diketahui publik melalui tindakan atau kelalaian pihak penerima (ii) berada dalam kepemilikan sah pihak lain sebelum pengungkapan (iii) secara sah diungkapkan kepada pihak penerima oleh pihak ketiga pihak tanpa pembatasan atas pengungkapan (iv) dikembangkan secara independen oleh pihak penerima, yang perkembangan independennya dapat ditunjukkan dengan bukti tertulis; atau (v) diharuskan untuk diungkapkan oleh hukum, oleh pengadilan yurisdiksi yang kompeten atau oleh badan pengatur atau administratif atau oleh aturan dari bursa saham yang diakui atau otoritas pencatatan. Masing-masing pihak setuju untuk mengambil semua langkah yang wajar untuk memastikan bahwa Informasi Rahasia pihak lain yang aksesnya tidak diungkapkan atau didistribusikan oleh karyawan atau agennya yang melanggar persyaratan Perjanjian ini. 6. Jaminan. Penjual menyatakan dan menjamin bahwa: (a) semua Item yang Dipesan dan kinerja Penjual berdasarkan Perjanjian akan (i) sesuai dengan semua gambar, spesifikasi, deskripsi, dan sampel yang berlaku yang diberikan atau disediakan oleh Penjual, (ii) memiliki kualitas yang memuaskan dan bebas dari cacat dalam desain, bahan, dan pengerjaan, (iii) mematuhi semua hukum yang berlaku saat itu (baik asing maupun domestik), termasuk namun tidak terbatas pada undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan konsumen dan perlindungan lingkungan dan pekerja anak hukum; (iv) akan sesuai untuk tujuan pengiriman Barang tersebut secara umum; dan (v) akan sesuai untuk tujuan apa pun yang diadakan oleh Penjual atau diberitahukan kepada Penjual oleh Pembeli; (b) Item yang Dipesan tidak melanggar atau melanggar kekayaan intelektual, hak privasi, atau hak milik atau hak milik pihak ketiga mana pun; (c) memiliki hak untuk memberikan, dan dengan ini memberikan, Lisensi kepada Pembeli untuk menggunakan perangkat lunak apa pun yang disematkan atau digabungkan ke dalam Item yang Dipesan; (d) semua Layanan akan dilakukan dengan keterampilan dan perhatian yang wajar dan sesuai dengan praktik industri yang baik; dan (e) telah mematuhi dan akan mematuhi semua hukum yang berlaku untuk kinerjanya berdasarkan Perjanjian. 7. Penghentian. Pembeli dapat mengakhiri Perjanjian secara keseluruhan atau sebagian (i) dengan pemberitahuan tertulis 15 hari sebelumnya kepada Penjual kapan saja untuk kenyamanan (ii) segera setelah pemberitahuan tertulis jika Penjual gagal dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian dan tidak dapat menyembuhkan wanprestasi dalam waktu 10 hari setelah pemberitahuan wanprestasi, (iii) segera setelah pemberitahuan tertulis dalam hal Penjual mengalami kebangkrutan termasuk menangguhkan, atau mengancam untuk menangguhkan, pembayaran utangnya atau dianggap tidak mampu membayar utangnya di kursus biasa sebagaimana ditentukan oleh Pembeli dalam penentuan yang masuk akal atau aplikasi dibuat ke pengadilan, atau perintah dibuat, untuk penunjukan administrator, atau jika pemberitahuan niat untuk menunjuk administrator diberikan atau jika administrator ditunjuk, atas Penjual; petisi diajukan, pemberitahuan diberikan, resolusi diloloskan, atau pesanan dibuat, untuk atau sehubungan dengan penutupan Penjual. Setelah pengakhiran Perjanjian, secara keseluruhan atau sebagian, oleh Pembeli karena alasan apa pun, Penjual harus segera (a) menghentikan semua pekerjaan berdasarkan Perjanjian yang diakhiri, (b) menyebabkan pemasok atau subkontraktornya berhenti bekerja, dan (c ) melestarikan dan melindungi pekerjaan yang sedang berlangsung dan bahan yang dibeli untuk atau berkomitmen berdasarkan Perjanjian di sendiri dan di pabrik pemasok atau subkontraktornya menunggu instruksi Pembeli. Pembeli tidak akan berutang kepada Penjual atas keuntungan atau pembayaran yang hilang untuk materi atau Barang apa pun yang dapat dikonsumsi atau dijual Penjual kepada orang lain dalam kegiatan bisnisnya yang biasa. 8. Ganti rugi. Penjual harus membela, mengganti kerugian, dan membebaskan Pembeli, afiliasinya, pejabat, karyawan, dan agennya dari semua klaim, kerusakan, kewajiban, kerugian, denda, atau penilaian, termasuk biaya, biaya hukum, dan pengeluaran lainnya (baik langsung maupun tidak langsung), terkait ke atau timbul dari (a) pelanggaran Perjanjian oleh Penjual; (b) kematian atau cedera pada orang atau properti karena pelanggaran Perjanjian oleh Penjual; (c) kegagalan kinerja Barang atau Penjual dari Layanan untuk mematuhi persyaratan Perjanjian, atau (d) pelanggaran hak kekayaan intelektual pihak ketiga dalam Barang atau Layanan apa pun. 9. Cacat Bencana. Penjual harus, dalam waktu 30 hari sejak permintaan Pembeli, mengganti kerugian Pembeli atau penyedia layanan pihak ketiga yang ditunjuk untuk semua biaya dan pengeluaran suku cadang, tenaga kerja, biaya administrasi, biaya pengiriman, biaya Barang pengganti dan pengeluaran lainnya (termasuk biaya dan pengeluaran pengacara yang wajar) terkait atau timbul dari Cacat Bencana, Penarikan Barang, atau Perbaikan bidang Barang. "Cacat Bencana" akan dianggap terjadi ketika: (a) pernyataan dan jaminan yang ditetapkan dalam Bagian 6 dilanggar sehubungan dengan (i) 3% atau lebih dari Barang yang dikirim dalam periode tiga bulan, atau (ii) 1% dari Barang yang dikirim dalam enam bulan pertama dari perjanjian awal antara Penjual dan Pembeli; (b) pengembalian dan nilai tukar Barang yang dijual oleh Penjual kepada Pembeli melebihi rata-rata kategori untuk Barang tersebut, sebagaimana ditentukan oleh catatan Pembeli; (c) satu atau satu kelompok cacat pada Barang (setiap cacat produksi yang mempengaruhi Barang secara kosmetik atau fungsional) ditentukan oleh Pembeli untuk mempengaruhi lebih dari 10% Barang tersebut; (d) Penarikan barang (termasuk suku cadang servis, suku cadang pengganti, suku cadang, rakitan dan peralatan yang diperlukan untuk melayani Barang) diperlukan penarikan menurut pendapat yang wajar dari Pembeli atau Penjual; atau (e) Barang harus ditarik dari pasar untuk mematuhi hukum yang berlaku sebagaimana ditentukan oleh Pembeli atas kebijakannya sendiri (termasuk namun tidak terbatas pada, kasus penarikan kembali keselamatan Barang konsumen secara sukarela atau wajib). 10. Pertanggungan. Penjual harus, dan akan mensyaratkan agar subkontraktornya, memperoleh dan setiap saat memelihara, dari perusahaan asuransi terkemuka, tingkat asuransi yang memadai (termasuk kewajiban produk dan kewajiban publik yang memadai) untuk menutupi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini dan berdasarkan hukum yang berlaku. Atas permintaan Pembeli, Penjual akan meminta Pembeli ditambahkan sebagai pertanggungan tambahan pada polis asuransi kewajiban umum komersial dan harus melengkapi Pembeli dengan sertifikat asuransi dan dukungan polis asuransi yang berlaku yang membuktikan asuransi tersebut. Penjual tidak akan melakukan apa pun untuk membatalkan polis asuransi apa pun atau merugikan hak Pembeli di bawahnya dan memberi tahu Pembeli jika ada kebijakan yang (atau akan) dibatalkan atau persyaratannya (atau akan) tunduk pada perubahan materi apa pun. Jika ada bagian dari Perjanjian yang melibatkan kinerja Penjual di tempat Pembeli atau di tempat mana pun di mana Pembeli melakukan operasi, atau dengan bahan atau peralatan yang disediakan untuk Penjual oleh Pembeli, Penjual harus mengambil semua tindakan pencegahan yang diperlukan untuk mencegah cedera pada orang atau properti selama proses berlangsung. pekerjaan Penjual. 11. Batasan Tanggung Jawab. Dalam hal apa pun, kewajiban agregat Pembeli atas kerugian atau kerusakan apa pun yang timbul dari atau sehubungan dengan atau akibat dari Perjanjian tidak akan melebihi harga yang dialokasikan untuk Barang atau Layanan atau unitnya yang menimbulkan klaim, kecuali bahwa Penjual dapat menagih Bunga pembeli atas pembayaran apa pun yang diterima lebih dari 60 hari setelah tanggal jatuh tempo sesuai dengan Bagian 3 pada tingkat 2% per tahun. 12. Hukum / Yurisdiksi yang Mengatur. Perjanjian, interpretasinya, dan setiap perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengannya (termasuk perselisihan non-kontraktual) akan diatur oleh, dan ditafsirkan sesuai dengan, undang-undang Negara Bagian Kentucky (termasuk namun tidak terbatas pada Uniform Commercial). Kode yang berlaku di Negara Bagian Kentucky), tanpa memperhatikan konflik prinsip hukum Kentucky. Pembeli dan Penjual secara tegas mengakui dan menyetujui bahwa Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak untuk Penjualan Barang Internasional ("CISG") tidak berlaku untuk Perjanjian dan pihak-pihak tersebut telah secara sukarela memilih untuk menolak penerapan CISG pada Perjanjian. Hak Pembeli berdasarkan Perjanjian bersifat kumulatif dan sebagai tambahan untuk upaya hukum atau kesetaraan lainnya yang mungkin dimilikinya terhadap Penjual. Pembeli dan Penjual secara tidak dapat ditarik kembali setuju dan tunduk pada yurisdiksi eksklusif pengadilan negara bagian atau federal mana pun yang berlokasi di Kenton County, Kentucky untuk mengajukan tindakan atau menjalankan hak atau pemulihan, dan Pembeli dan Penjual secara tidak dapat ditarik kembali melepaskan segala keberatan berdasarkan forum non-konvensi dan setiap keberatan atas tempat tindakan atau persidangan tersebut. 13. Masalah Kepatuhan. Penjual harus mematuhi semua kebijakan Pembeli yang berlaku untuk, dan diberitahukan kepada, Penjual. Penjual harus benar-benar mematuhi semua undang-undang, undang-undang, dan peraturan yang berlaku ("Hukum"), termasuk namun tidak terbatas pada, semua Hukum lingkungan, kesehatan dan keselamatan, perdagangan, dan impor / ekspor yang berlaku. Penjual setuju untuk memberi tahu Pembeli tentang bahaya apa pun yang melekat terkait dengan Barang yang dibeli berdasarkan Perjanjian yang akan mengekspos bahaya selama penanganan, transportasi, penyimpanan, penggunaan, penjualan kembali, pembuangan, atau pembongkaran Barang. Pemberitahuan tersebut harus dikirim ke Manajer Rantai Pasokan Global Pembeli dan harus menyebutkan nama produk, sifat bahayanya, tindakan pencegahan properti yang harus dilakukan oleh Pembeli atau orang lain, semua Lembar Data Keselamatan yang berlaku, dan informasi tambahan lainnya yang seharusnya Pembeli pertimbangkan secara wajar. berharap mengetahui untuk melindungi kepentingan, properti, dan / atau personelnya. 14. Penjual Sebagai Kontraktor Independen. Penjual harus melaksanakan kewajiban Perjanjian sebagai kontraktor independen dan dalam keadaan apa pun tidak dianggap sebagai agen atau karyawan Pembeli. Perjanjian ini tidak akan dengan cara apa pun ditafsirkan sebagai menciptakan kemitraan atau jenis usaha bersama lainnya antara Pembeli dan Penjual. Penjual sepenuhnya bertanggung jawab atas semua pajak federal, negara bagian dan lokal, kontribusi, dan kewajiban lainnya terkait dengan pembayaran oleh Pembeli kepada Penjual. 15. Anti korupsi. Penjual harus setiap saat melakukan aktivitasnya sesuai dengan semua hukum, aturan, regulasi, sanksi, dan perintah yang berlaku terkait dengan undang-undang anti penyuapan atau anti korupsi termasuk, namun tidak terbatas pada, AS. Undang-Undang Praktik Korupsi Asing tahun 1977 ("Persyaratan Relevan"). Penjual harus (i) mematuhi semua kebijakan Pembeli mengenai antikorupsi yang mungkin diberitahukan kepadanya dari waktu ke waktu, dan kode industri yang relevan, dalam setiap kasus karena Pembeli atau badan industri terkait dapat memperbaruinya dari waktu ke waktu. sampai saat ini ("Kebijakan yang Relevan") dan (ii) memiliki dan mempertahankan selama jangka waktu Perjanjian ini kebijakan dan prosedurnya sendiri untuk memastikan kepatuhan dengan Persyaratan yang Relevan dan Kebijakan yang Relevan dan akan memberlakukannya jika sesuai (iii) segera melaporkan kepada Pembeli setiap permintaan atau permintaan untuk keuntungan finansial atau apapun yang tidak semestinya dalam bentuk apapun yang diterima oleh Penjual sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini; (iv) segera memberi tahu Pembeli jika pejabat publik asing menjadi pejabat atau karyawan Penjual atau memperoleh kepentingan langsung atau tidak langsung di Penjual (dan Penjual menjamin bahwa ia tidak memiliki pejabat publik asing sebagai pejabat, karyawan atau langsung atau tidak langsung pemilik pada tanggal Perjanjian ini); (v) dalam waktu enam bulan sejak tanggal Perjanjian ini, dan setiap tahun setelahnya, menyatakan kepada Pembeli secara tertulis yang ditandatangani oleh petugas Penjual, sesuai dengan bagian 15 ini oleh Penjual dan semua orang lain yang menjadi tanggung jawab Penjual sesuai ke Bagian 15 ini. Penjual harus memberikan bukti pendukung kepatuhan seperti yang diminta Pemasok secara wajar. Penjual harus memastikan bahwa setiap orang yang terkait dengan Penjual yang melakukan layanan atau menyediakan barang sehubungan dengan Perjanjian ini melakukannya hanya berdasarkan kontrak tertulis yang diberlakukan dan diamankan dari ketentuan orang tersebut setara dengan yang diberlakukan pada Penjual di ini bagian 15 ("Istilah Relevan"). Penjual dalam segala situasi bertanggung jawab atas ketaatan dan kinerja oleh orang-orang tersebut terhadap Persyaratan Relevan, dan dalam segala situasi harus bertanggung jawab langsung kepada Pembeli atas setiap pelanggaran oleh orang-orang tersebut atas Persyaratan Relevan apa pun yang timbul. Pelanggaran bagian 15 ini akan dianggap sebagai pelanggaran material yang tidak dapat diperbaiki dari Perjanjian ini oleh Penjual. 16. Kerja sama. Penjual harus memberikan semua bukti seperti yang diminta Pembeli secara wajar untuk memverifikasi setiap faktur yang diajukan oleh Penjual atau pernyataan diskon atau pengurangan biaya lain yang dicapai oleh Penjual (termasuk tanggal pencapaian pengurangan biaya). Selain itu, Pemasok akan, atas permintaan, mengizinkan Pembeli untuk memeriksa dan mengambil salinan (atau kutipan dari) semua catatan dan materi yang relevan dari Penjual yang berkaitan dengan pasokan Barang sebagaimana mungkin diperlukan secara wajar untuk memverifikasi masalah tersebut. . 17. Umum. Ketidakabsahan ketentuan apa pun yang terkandung dalam Perjanjian tidak akan memengaruhi validitas ketentuan lainnya. Perjanjian ini, bersama dengan perjanjian kerahasiaan sebelumnya yang dibuat di antara para pihak, merupakan keseluruhan perjanjian dan pemahaman para pihak yang berkaitan dengan materi pokok perjanjian ini. Perjanjian ini menggantikan semua perjanjian tertulis dan lisan sebelumnya dan semua komunikasi lainnya antara para pihak. Masing-masing pihak setuju bahwa tidak akan ada upaya hukum sehubungan dengan representasi atau jaminan apa pun (baik yang dibuat dengan sengaja atau lalai) yang tidak diatur dalam Perjanjian ini. Kegagalan Pembeli untuk memaksakan pelaksanaan syarat atau ketentuan apa pun atau untuk menggunakan hak atau hak istimewa apa pun tidak akan mengesampingkan syarat, ketentuan, hak, atau hak istimewa tersebut kecuali jika pengabaian tersebut ditetapkan secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perjanjian hanya dapat diubah atau dimodifikasi dengan instrumen tertulis yang ditandatangani secara terpisah oleh Pembeli atau Penjual. Penjual tidak boleh mensubkontrakkan, membebani, atau mengalihkan hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian, secara keseluruhan atau sebagian, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pembeli. Ketentuan Bagian 5-9, 11, 12 dan 17 tetap berlaku setelah Perjanjian dihentikan. Tidak ada dalam Perjanjian ini yang memberikan kepada siapa pun selain Penjual dan Pembeli hak atau upaya hukum apa pun berdasarkan atau karena alasan Perjanjian ini. Penjual akan, atas permintaan dan biaya Pembeli, melakukan atau mengadakan pelaksanaan semua tindakan lebih lanjut tersebut, dan melaksanakan atau memperoleh pelaksanaan yang sah dari semua dokumen tersebut, yang dari waktu ke waktu mungkin diperlukan menurut pendapat wajar Pembeli untuk memberikan pengaruh penuh pada Perjanjian ini. Semua pemberitahuan, permintaan, persetujuan, dan komunikasi lain yang diwajibkan atau diizinkan untuk dikirimkan berdasarkan perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan dikirim dengan faksimili atau dengan tangan, melalui layanan pengiriman semalam atau dengan surat tercatat atau bersertifikat, prabayar prangko, ke alamat atau nomor faksimili pihak lain dalam Pesanan Pembelian (atau alamat lain atau nomor faksimili yang mungkin diberitahukan secara tertulis oleh pihak tersebut untuk tujuan ini).